BAB I
PENDAHULUAN
Terdapat berbagai jenis sumber dana jangka panjang
yang tersedia bagi perusahaan seperti misalnya long-term debt, saham preferen
dan saham biasa. Hutang jangka panjang ini dapat diperoleh melalui pinjaman di
bank atau dengan cara menjual obligasi. Obligasi dan saham preferen merupakan
jenis pendanaan dengan beban tetap atau fixed income securities.
Keduanya memberikan pendapatan dengan jumlah yang
tetap kepada pemiliknya. Sementara itu perusahaan dapat pula memperoleh dana
jangka panjang dengan menjual saham biasa atau go public. Saham biasa merupakan
surat berharga dengan penghasilan tidak tetap atau variable income security
karena pemegang saham biasa hanya akan memperoleh pendapatan apabila perusahaan
mendapatkan laba dan membagikannya sebagai dividen. Besar kecilnya dividen
sangat tergantung atas laba yang diperoleh dan dividen payout ratio. Saham
biasa juga berbeda dengan obligasi dan saham preferen dalam harga pasar, di
mana harga saham biasa cenderung berfluktuasi sementara obligasi dan saham
preferen relative lebil stabil.
Dari pihak perusahaan, penggunaan obligasi dan saham
preferen memberikan manfaat berupa perlindungan pajak. Hal ini disebabkan
karena pembayaran bunga dan dividen untuk saham preferen yang kumulatif
merupakan pengurang pajak. Dilihat dari segi kepemilikannya, pemegang obligasi
disebut juga sebagai kreditur sedangkan pemegang saham biasa maupun saham
preferen disebut juga sebagai pemilik perusahaan. Ciri lain adalah bahwa
obligasi memiliki jatuh tempo sedangkan saham biasa dan saham preferen tidak
memiliki jatuh tempo. Konsekuensi lain penggunaan obligasi ini adalah bahwa
ketidakmampuan membayar bunga dapat mengakibatkan kebangkrutan sedangkan
ketidakmampuan membayar dividen tidak berakibat apa-apa.
BAB
II
PEMBAHASAN
Karakteristik Pendanaan Hutang
Jangka Panjang
Pendanaan
jangka panjang adalah
pendanaan > satu tahun. Bentuknya hutang jangka panjang (istilah ‘Loan”)
yang dinegosiasi dari lembaga keuangan atau melalui penjualan obligasi (bond).
Instrumen Hutang Jangka Panjang
Terdapat
beberapa alternatif hutang jangka panjang seperti: hutang bank, obligasi hutang
dengan dan tanpa jaminan, dan hutang jangka panjang yang dpat diperjualbelikan.
Hutang jangka panjang atau long term loan
adalah satu bentuk perjanjian antara peminjam dengan kreditur di mana kreditur
bersedia memberikan pinjaman sejumlah tertentu dan peminjam bersedia untuk
membayar secara preiodik yang mencakup bunga dan pokok pinjaman. Hutang jangka
panjang ini dapat diperoleh melalui bank, perusahaan asuransi, atau dapat juga
kepension fund. Hutang jangka panjang ini mempunyai tiga karakteristik yaitu:
cepat, fleksibel dan biaya yang rendah. Ini disebabkan karena pinjaman ini
dinegosiasikan langsung antara peminjam dengan kreditur. Biaya administrasi
menjadi relatif kecil dan tidka diperlukan adanya persetujuan dengan pengawas
pasar modal seperti halnya jika perusahaan mengeluarkan obligasi.
I. Ketentuan Standar Hutang.
Standar perjanjian hutang jangka panjang bagi peminjam:
a.
Wajib mempertahankan pencatatan akuntansi sesuai dg GAAP
b.
Wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit
c.
Wajib membayar pajak dan kewajiban lain pada saat jatuh
tempo
d.
Wajib mempertahankan seluruh fasilitas agar tetap dalam
kondisi yang baik
II. Ketentuan Pembatas Hutang.
Secara umum perjanjian pembatas ini mencakup:
a.
Debitur wajib mempertahankan tingkat modal kerja bersih
minimum.
b.
Debitur dilarang untuk menjual piutang dagang (account
receivables)
c.
Kreditur membatasi aset tetap pada perusahaan.
d.
Debitur dibatasi menambah pinjaman jangka panjang
e.
Debitur dilarang untuk mengadakan leases
f.
Debitur dilarang melakukan melakukan kondolidasi, merger
atau penggabungan dengan perusahaan lain
g.
Debitur dilarang membayar gaji yang besar, pemberi
pinjaman atau membatasi kenaikan gaji bagi pegawai tertentu.
h.
Manajemen wajib mempertahankan ”tenaga kerja inti”
tertentu,
i.
Debitur dilarang melakukan alternatif investasi.
j.
Debitur wajib menggunakan dana pinjaman sesuai tujuan
k.
Debitur dibatasi dalam pembayaran dividen tunai dengan
nilai maksimum 50 persen sampai 70 persen dari laba bersih.
III. Biaya Hutang Jangka Panjang.
Biaya hutang jangka panjang > hutang jangka pendek. Faktor-faktor yang
mempengaruhi biaya atau tingkat bunga dari hutang jangka panjang:
1.
Jatuh tempo.
2.
Besar pinjaman.
3.
Risiko penerima pinjaman.
4.
Biaya pokok uang.
Pinjaman
Jangka Panjang (Long Term Loan)
I.
Karakteristik perjanjian pinjaman berjangka (Term Loan).
Hal-hal yang dimasukkan dalam dokumen perjanjian pinjaman berjangka adalah:
1.
Jumlah dan jatuh tempo pinjaman
2.
Tanggal pembayaran
3.
Tingkat bunga
4.
Ketentuan standar dan pembatas
5.
Kolateral
6.
Tujuan pinjaman
7.
Tindakan yang diambil jika terjadi pelanggaran dalam
perjanjian
8. Waran
pembelian saham (stock purchase warrants)
II. Pemberi pinjaman berjangka
Lembaga keuangan utama yang memberikan pinjaman berjangka
kepada perusahaan adalah:
1.
Bank komersial
2.
Perusahaan asuransi
3.
Lembaga dana pensiun
4.
Perusahaan pengembangan regional
5.
Lembaga pembiayaan usaha kecil
6.
Perusahaan investasi usaha kecil
7.
Perusahaan keuangan komersial
A.
OBLIGASI
I.
Pengertian Obligasi
Obligasi yaitu surat tanda hutang yang dikeluarkan oleh
perusahaan sejumlah tertentu dan akan jatuh tempo pada waktu tertentu dan
memberikan pendapatan sebesar bunga tertentu. Jatuh tempo obligasi umumnya
antara 10 sampai 30 tahun, tetapi ada
juga obligasi yang jatuh tempo antara 7 sampai 10 tahun. Obligasi sebenarnya
sama dengan hutang jangka panjang yang diperoleh melalui bank. Hanya saja
obligasi ini penjualannya dipublikasikan dan dijual kepada investor langsung.
Tingkat bunga obligasi biasanya tetap dan dibayarkan satu tahun sekali atau dua
kali dalam satu tahun.
II.
Karakteristik Obligasi
Sekuritas yang
diperdagangkan di bursa efek pada dasarnya bisa dibagi menjadi dua, yaitu
sekuritas yang menunjukkan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan, yaitu dalam bentuk saham,
dan yang menunjukkan surat tanda hutang dari emiten yang menerbitkan sekuritas
tersebut. Bentuk yang kedua ini disebut
sebagai obligasi. Jadi kalau emiten menerbitkan
obligasi, maka ini berarti bahwa emiten tersebut mengakui berhutang kepada
pembeli atau pemilik obligasi tersebut.
Jangka waktu
suatu obligasi bervariasi, tetapi umumnya berjangka waktu 5 tahun.
Bagi perusahaan,
penerbitan obligasi merupakan suatu cara untk memotong biaya intermediasi
keuangan. Apabila perusahaan meminjam
dari bank, peusahaan mungkin harus membayar bunga 18% per tahun. Apabila perusahaan dapat menerbitkan obligasi
dengan coupon rate hanya sebesar 15% per tahun, dan terjual dengan harga
sama dengan nilai nominal, maka perusahaan dapat menghemat biaya dana (cost
of debt) sebesar 3%. Kalaupun dalam
emisi tersebut perusahaan menanggung biaya emisi sekitar 5%, maka biaya
tersebut dapat diamortisasi selama 5 tahun (sesuai usia obligasi), sehingga
biaya emisi per tahun hanya 1%. Dengan
demikian masih bisa dihemat biaya dana sebesar 2%.
III. Jenis-jenis
Obligasi
Dalam prakteknya terdapat berbagai
jenis obligasi dan masing-masing jenis obligasi tersebut mempunyai
karakteristik yang berbeda. Berikut ini akan dibahas berbagai jenis obligasi
yang biasa diperdagangkan dipasar modal, beserta beberapa karakteristiknya :
1. Obligasi
dengan tingkat bunga tetap ( fixed rate bond ).
Jenis obligasi yang
sederhana adalah obligasi yang menawarkan bunga, disebut sebagai coupon,
tetap selama jangka waktu obligasi tersebut.
Bunga yang dibayarkan mungkin dilakukan setahun sekali, tetapi mungkin
juga dilakukan setiap semester, atau setiap triwulan. Dengan demikian kalau suatu obligasi
menawarkan coupon rate sebesar 18% per tahun, dibayarkan setiap tahun dengan
nilai nominal Rp. 1.000.000,- dan berjangka waktu 5 tahun, maka bagi pembeli
obligasi tersebut akan menerima Rp. 180.000,- setiap tahun, mulai tahun pertama
sampai dengan tahun kelima. Pada tahun
kelima pemilik obligasi disamping menerima bunga, juga akan memperoleh
pelunasan nilai nominal sebesar Rp.1.000.000,-.
2. Obligasi
dengan tingkat bunga mengambang (floating rate bond).
Obligasi yang
menawarkan suku bunga mengambang biasanya ditawarkan sebesar persentase
tertentu di atas suku bunga deposito.
Mungkin juga dilakukan kombinasi dengan suku bunga tetap (fixed rate). Misalnya pada tahun pertama menawarkan suku
bunga 19%, tetapi pada tahun-tahun berikutnya menawarkan suku bunga mengambang.
3. Obligasi
dengan tingkat bunga nol (zero coupon bonds atau pure discount bond).
Obligasi jenis
ini dijual dengan diskon pada awal periode, dan kemudian dilunasi penuh sesuai
dengan nilai nominal, pada akhir periode.
4. Obligasi
konversi (convertible bonds)..
Merupakan
obligasi yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengkonversikan obligasi
tersebut dengan sejumlah saham perusahaan pada harga yang telah ditetapkan,
sehingga pemegang obligasi mempunyai kesempatan untuk memperoleh capital gain.
Disisi lain perusahaan emiten akan memperoleh keuntungan karena umumnya
obligasi konversi memberikan tingkat kupon yang relative lebih rendah
disbanding obligasi biasa.
5. Obligasi
dengan jaminan ( mortgage bonds ).
Adalah obligasi
yang diterbitkan oleh perusahaan dengan menggunakan jaminan suatu asset riil.
Sehingga jika perusahaan gagal memenuhi kewajibannya, maka pemegang obligasi
berhak untuk mengambil alih asset tersebut. Perusahaan juga bisa menerbitkan
obligasi yunior atau second mortgage bond, yaitu obligasi dengan menggunakan
jaminan asset riil yang sama dengan obligasi yang telah disebutkan sebelumnya.
Jika terjadi likuidasi maka pemegang obligasi yang kedua akan mempunyai hak
atas jaminan tersebut setelah hak pemegang obligasi pertama terpenuhi.
6. Obligasi
tanpa jaminan (debentures atau unsecured bond )
Adalah obligasi
yang diterbitkan tanpa menggunakan jaminan asset riil tertentu. Sama halnya
dengan mortgage bond, perusahaan juga bisa menerbitkan obligasi tanpa jaminan
lagi setelah obligasi tanpa jaminan diterbitkan, yang disebut sebagai subordinated
( yunior ) debentures.
7. Obligasi
yang disertai warrant.
Dengan adanya
warrant maka pemegang obligasi mempunyai hak untuk membeli saham perusahaan
pada harga yang telah ditentukan. Sama halnya dengan obligasi konversi,
pemegang obligasi dengan warrant akan mempunyai kesempatan untuk mendapatkan
capital gainjika harga saham mengalami kenaikan. Emiten juga akan memperoleh
keuntungan dengan memberikan tingkat kupon yang lebih rendah, karena pada
umumnya obligasi konversi dan obligasi dengan warrant memberikan tingkat bunga
kupon yang lebih rendah dibandingkan dengan obligasi biasa.
8. Putable bond
Adalah obligasi
yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menerima pelunasan obligasi
sesuai dengan nilai pari sebelum waktu jatuh tempo. Putable bond akan
melindungi pemegang obligasi terhadap fluktuasi tingkat bunga yang terjadi.
Jika tingkat bunga pasar mengalami kenaikan dan harga obligasi akan mengalami
penurunan maka pemegang obligasi mempunyai hak untuk meminta pelunasan
perusahaan, sehingga pemegang obligasi tersebut dapat menginvestasikan kembali
dananya pada tingkat bunga yang sesuai dengan tingkat bunga pasar yang berlaku.
9. Junk bond
Adalah obligasi
yang memberikan tingkat keuntungan (kupon ) yang tinggi, tetapi juga mengandung
resiko yang sanagt tinggi pula. Junk bond biasanya diterbitkan oleh perusahaan
yang beresiko tinggi atau oleh perusahaan yang mempunyai rencana merger atau
akuisisi.
IV. Yield Obligasi
Dalam obligasi
ada dua istilah yang terkait denga karakteristik pendapatan suatu obligasi
yaitu :
1. Bunga obligasi ( bond interest rate )
Bunga obligasi
dapat diartikan sebagi harga atau imbalan yang dibayarkan oleh pihak yang
meminjam dana ( dalam hal ini adalah emiten) kepada pihak yang meminjamkan
dana, atau investor obligasi sebagai kompensasi atas kesediaan investor
meminjamkan dananya kepada perusahaan emiten. Besar bunga obligasi biasanya
sudah ditentukan pada saat obligasi tersebut diterbitkan dan jumlahnya tetap
hingga obligasi tersebut jatuh tempo.
2. Yield
Obligasi
Adalah ukuran
pendapatan obligasi yang akan diterima inverstor, yang cenderung bersifat tidak
tetap, mengapa ? karena yield obligasi akan sanagt terkait dengan tingkat bunga
yang diisyaratkan oleh investor.
Ada beberapa ukuran yield
obligasi yang dipergunakana oleh investor yaitu .
1. Nominal
yield
Adalah tingkat bunga
yang diberikan obligasi dan besarnya sama dengan bunga kupon. Jika suatu
obligasi memberikan bunga kupon sebesar 18% maka obligasi tersebut dinyatakan
memiliki nominal yield sebesar 18%.
2. Current
yield
Adalah rasio
tingkat bunga obligasi terhadap harga pasar dari obligasi tersebut. Current
yield dapat digunakan dengan menggunakan rumus berikut ini :
CY = Ci
/ Pm
Dimana :
CY = current
yield obligasi
Ci = pembayaran kupon pertahun untuk
obligasi i
Pm = harga pasar obligasi
Current yield
biasanya dilaporkan secara harian di media masa ( misalnya : Wall Street
Journal ). Informasi current yield akan lebih berguna bagi in
vestor,
dibanding informasi yang berupa bunga kupon obligasi biasa, karena current
yield memberikan gambaran perbandingan kupon obligasi dengan harga pasar
obligasi. Meskipun demikian tidak bisa dianggap sebagi return sesungguhnya dari
obligasi karena tidak dapat menggambarkan perbedaaan antara harga obligasi pada
saat dibeli dan harga obligasi pada saat dijual.
Contoh :
Apabila suatu
obligasi membayar bunga pertahun sebesar Rp. 150.000 dan harganya Rp.900.000,
maka current yield nya adalah 16,67%.
3. Yield to
maturity ( YTM )
Tingkat bunga ini merupakan internal rate
of return (IRR) yang diperoleh oleh
pemodal dengan memiliki obligasi sampai dengan jatuh tempo. Misalkan suatu obligasi membayarkan bunga
sebesar Rp.160.000 per tahun dengan jangka waktu selama 5 tahun. Apabila obligasi tersebut mempunyai nilai
nominal (pelunasan) Rp. 1.000.000 dan saat ini mempunyai harga pasar sebesar
Rp.937.000, maka IRR nya bisa dihitung dengan menggunkan persamaan sebagai
berikut :
937 = [160/(1 + i)] + [160/(1 + i)2] + … +
[(160 + 1.000)/(1 + i)5]+1.000.000 / (1+i)5
Karena itu kita
akan memperoleh i ≈ 18%. Perhatikan
bahwa IRR tidak lain merupakan tingkat bunga yang menyamakan sisi kiri
persamaan (yaitu present value kas keluar) dengan sisi kanan persamaan
(yaitu present value kas masuk).
Untuk perhitungan secara manual diperlukan trial and error untuk
bisa menemukan angka yang tepat.
Yield to
maturity pada umumnya bukanlah
tingkat keuntungan yang diperoleh apabila obligasi tersebut dijual sebelum
jatuh tempo. Sedangkan yield to
maturity untuk zero coupon bond merupakan spot rate.
4. Yield to call (YTC)
Adalah yield
yang diperoleh pada obligasi yang bisa dibeli kembali (callable )
sebelum jatuh tempo. Bagaimana cara menghitung yield untuk obligasi yang
belum jatuh tempo ?., berikut rumus yang dapat kita gunakan :

dimana :
P = harga pasar obligasi saat ini
YTC = Yield to cal
Ci = pendapatan kupon pertahun
C = periode sampai dengan saat obligasi
dilunasi
1.Pc
=
call price obligasi
Disamping
itu, untuk menghitung nilai YTC yang mendekati, dapat juga digunakan persamaan
berikut ini :
YTC* =
Dimana :
YTC* = nilai YTC yang mendekati
P = harga obligasi pada saat
ini (t=0)
n = jumlah tahun sampai dengan yield to
call yang terdekat
Ci = pendapatan kupon per tahun
Pc = call price obligasi
Contoh : Sebuah obligasi yang callable jatuh tempo 20
tahun lagi dank upon yang diberikan adalah 18%.
Nilai par obligasi tersebut adalah Rp. 1.000 dan saat ini dijua; pada
harga Rp. 1.419,5. Kemungkinan obligasi
tersebut akan dilunasi oleh emiten 5 tahun lagi dengan call price sebesar
Rp.1.180, sehingga YTC untuk obligasi adalah :

1.419,5 = 90 (present value of annuity, 5% untuk 10 periode) +
1.180 (present value factor, 5% untuk 10 periode)
1.419,5 = 90(7,722) + 1.180(0,64)
1.419,5 = 1.419,5
Dari hasil
perhitungan tersebut diketahui bahwa YTC dari obligasi tersebut adalah
10%. Sedangkan jika menggunakan
persamaan lainnya, maka YTC nya adalah sebagai berikut
YTC* = 

YTC* =
10,19%
Pada obligasi yang dijual pada harga premi (di atas par) maka sebaiknya
dalam menilai obligasi lebih baik digunakan yield to call daripada yield
to maturity.
5. Realized (horizon) yield, atau yield yang terealisasi (horizon)
adalah tingkat return yang diharapkan investor dari
sebuah obligasi, jika obligasi tersebut dijual kembali oleh investor sebelum
waktu jatuh temponya. Disamping itu,
yield yang trealisasi (horizon) dapat juga digunakan untuk mengestimasi tingkat
return yang dapat diperoleh investor dengan menggunakan strategi perdagangan
tertentu. Perhitungan yang harus
dilakukan dalam menentukan yield horizon ini memerlukan beberapa estimasi yang
sebelumnya tidak digunakan pada ukuran yield lainnya. Estimasi yang harus dilakukan investor antara
lain adalah estimasi harga jual obligasi pada akhir periode investasi yang
diharapkan dan estimasi tingkat reinvestasi untuk pendapatan kupon yang
diperoleh. Dengan menggunakan estimasi
tingkat reinvestasi dan harga jual obligasi, investor dapat menghitung return
horizon yang akan diperoleh jika estimasi tersebut terealisasi. Untuk menghitung yield yang terealisasi (RY)
dapat dipergunakan persamaan berikut ini .

P = harga pasar obligasi
saat ini
RY = Yield yang terealisasi
Ci = pendapatan
kupon pertahun
C = periode investasi
obligasi
Pf = harga jual obligasi dimasa yang akan datang
Disamping itu,
untuk menghitung nilai RY yang mendekati dapat juga digunakan perhitungan
seperti persamaan berikut :
RY* = 

dimana,
RY* = nilai yield yang
terealisasi (horizon) yang mendekati
P = harga obligasi pada
saat ini (t=0)
h = periode investasi
obligasi (dalam tahun)
Ci =
pendapatan kupon obligasi per tahun
Pf = harga jual
obligasi di masa yang akan datang
Contoh : Sebuah obligasi, nominal
Rp.1.000, umur 20 tahun dan kupon 16%, dijual pada harga Rp.750. Investor mengestimasi bahwa dalam dua tahun
mendatang suku bunga yang berlaku akan turun, sehingga diperkirakan harga
obligasi akan naik. Estimasi harga
obligasi pada dua tahun mendatang pada saat suku bunga turun adalah Rp.900,
sehingga yield yang terealisasi dari obligasi tersebut diperkirakan sebesar :
RY* = 

RY* = 28,48%
Tabel Kegunaan Masing-Masing Ukuran Yield
Obligasi
Ukuran Yield Kegunaan
Nominal yield Mengukur
tingkat kupon
Current yield Mengukur
tingkat pendapatan sekarang
Yield to
maturity (YTM) Mengukur
tingkat return yang diharapkan jika obligasi disimpan sampai waktu jatuh
temponya
Yield to call
(YTC) Mengukur
tingkat return yang diharapkan jika obligasi dilunasi (call) sebelum jatuh
tempo
Realized
(horizon) yield Mengukur
tingkat return yang diharapkan untuk obligasi yang akan dijual sebelum jatuh
tempo. Yield ini dihitung dengan
menggunakan asumsi tingkat reinventasi dan harga jual obligasi.
Berbagai
ukuran yield tersebut dapat digunakan untuk menentukan nilai suatu obligasi. Hasil penilaian obligasi
tersebut akan sangat mempengaruhi harga pasar obligasi.
Secara umum berbagai jenis hutang jangka panjang tersebut mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut: bond indenture, call feature, maturity dan sinking
fund. Bond indenture adalah dokumen legal yang digunakan untuk melindungi
pemegang obligasi. Ini dimaksudkan karena begitu obligasi telah dikeluarkan, misalnya
untuk jangka waktu 30 tahun, maka manajer dapat bertindak untuk menggunakan
dana tersebut untuk memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Dengan demikian
pemegang obligasi khawatir jangan-jangan kepentingan dia terkorbankan hanya
karena manajer ingin memaksimukan kemakmuran pemegang saham. Oleh karena itu
dalam bond indenture ini dimuat secara spesifik tentang jenis hutang, cara
pembayaran, dan berbagai batasan atau persyaratan yang diajukan oleh pemegang
obligasi atau kreditur.
B.
SAHAM
Salah satu efek yang pasar umumnya dijual di pasar
modal (bursa efek) adalah saham. Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu
Perseroan Terbatas (PT).
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah
sebagai berikut :
1. Deviden : bagian dari keuntungan yang dibagikan
kepada pemilik saham.
2. Capital gain : keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga
beli dan harga jual saham.
3. Manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara
dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu saham
biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan
saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini
meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan
dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
Pada suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai :
• Nilai nominal adalah nilai yang tercantum
pada saham tersebut.
• Nilai efektif adalah nilai yang tercantum
pada kurs resmi kalau saham tersebut
diperdagangkan di bursa, sedangkan
• Nilai instrinsik adalah
nilai saham pada saat diperdagangkan.
Perbedaan
yang lain mengenai saham adalah :
• Saham atas nama (register stocks) adalah yang berhak atas nilai
saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut.
• Saham unjuk (bearer stocks) adalah orang yang
memiliki (memegang) saham tersebut. Saham unjuk relatif lebih mudah
dipindahtangankan dibandingkan dengan saham atas nama.
1.
Saham Preferen (Preferred Stock)
Sebagai sumber modal jangka panjang perusahaan, saham preferen menduduki
posisi antara long term debt dengan saham biasa. Seperti halnya saham biasa,
saham preferen juga merupakan bagian dari modal sendiri. Seperti halnya long
term debt, saham preferen juga memberikan pendapatan yang relatif konstan di
samping itu biaya modal saham preferen cenderung lebih tinggi dari biaya
hutang, karena risiko yang dihadapi
pemegang saham preferen lebih besar dari risiko pemegang obligasi, Pemegang
saham preferen memiliki preferensi atau prioritas dalam pembayaran dividen.
Terdapat dua jenis saham preferen yaitu saham preferen yang komulatif dan tidak
komulatif. Saham preferen yang komulatif selalu diperhitungkan kewajiban pembayaran
dividen sebelum membayar dividen kepada pemegang saham biasa. Jadi misalkan
pada satu tahun tertentu perusahaan tidak mampu membayar dividen kepada
pemegang saham preferen komulatif ini, maka perusahaan berarti memiliki hutang
dan wajib membayarkannya tahun yang akan datang sebelum membagikan dividen
kepada pemegang saham biasa.
Dalam proses likuidasi, pemegang saham preferen juga didahulukan
pembayaran hak-haknya sebelum pemenuhan kewajiban kepada pemegang saham biasa.
Saham preferen memiliki beberapa ciri khusus di antaranya adalah: pertama,
saham preferen selalu dijual dengan harga pari. Kedua, saham preferen
memberikan hak suara kepada pemegang saham preferen untuk memilih manajer
perusahaan jika pada waktu tertentu perusahaan tidak membagikan dividen.
Dengan demikian manajer dipaksa untuk berusahaa selalu membayar dividen
kepada pemgang saham preferen. Selanjutnya saham preferen juga di back up oleh
sinking fund yang cukup, dan karenanya memiliki jatuh tempo. Saham preferen
juga dapat ditarik kembali sebelum jatuh temponya dengan harga yang telah
ditentukan sebelumnya. Biasanya call price lebih besar dari nilai pari plus
dividen selama satu tahun.
Ciri-ciri
saham istimewa (preferen) adalah :
1.
Hak utama atas deviden, artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu
dalam hal menerima deviden.
2. Hak utama atas aktiva perusahaan, artinya dalam hal
likuidasi berhak menerima pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham
istimewa setelah semua kewajiban perusahan dilunasi.
3. Penghasilan tetap, artinya pemegang saham istimewa
memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.
4. Jangka waktu yang tidak terbatas, artinya saham
istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, akan
tetapi dengan syarat bahwa perusahaan mempunyai hak untuk membeli kembali saham
istimewa tersebut dengan harga tertentu.
5. Tidak mempunyai hak suara, artinya pemegang saham
istimewa tidak mempunyai suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
6. Saham istimewa kumulatif, artinya deviden yang
tidak dibayarkan oleh perusa-haan kepada pemegang saham tetap menjadi hak
pemegang saham istimewa tersebut. Jika suatu saat perusahaan tidak membagikan
deviden, maka pada periode yang lain jika perusahaan tersebut membagikan
deviden, maka perusahaan harus membayarkan deviden terutang tersebut sebelum
membagikannya kepada pemegang saham biasa.
Kelebihan Saham Preferen
1. Pembayaran dividen atas saham preferen
relative lebih fleksibel dibandingkan dengan bunga hutang. Ketidakmampuan
pembayaran dividen kepada pemegang saham preferen tidak berakibat terlalu buruk
dibandingkan dengan ketidakmampuan membayar bunga hutang yang dapat diancam
kebangkrutan.
2. Penggunaan saham preferen akan dapat
meningkatkan degree of financial leverage.
Kelemahan Saham Preferen
1. Biaya modal setelah pajak yang tinggi
dibandingkan dengan biaya modal dari hutang, karena dividen saham preferen
dibayar setelah pajak atau tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang pajak.
2. Dari sudut pandang investor kelemahannya
adalah saham preferen tidak memiliki hak untuk memaksakan pembayaran dividen.
Oleh karena itu pembayaran dividen saham preferen bukan merupakan pengurang
pajak.
2.
Saham Biasa (Common Stock)
Pemegang saham biasa merupakan pemilik perusahaan yang sebenarnya. Saham
biasa merupakan sumber dana yang permanen, karena akan tertanam dalam
perusahaan untuk jangka waktu yang tidak terbatas selama perusahaan masih
menjalankan kegiatan operasi. Tidak seperti halnya obligasi maupun saham
preferen, pemegang saham biasa akan menikmati kenaikan laba yang diperoleh
perusahaan. Hak-hak pemegang saham biasa adalah:
1. Hak suara dalam rapat umum pemegang saham.
Dengan hak tersebut, pemegang saham memiliki hak untuk memilih direksi untuk
mengendalikan perusahaan.
2. Hak memperoleh pembayaran dividen atas dasar
per lembar saham yang dimiliki dan menentukan dividen payout ratio.
3. Hak untuk membeli tambahan saham baru
dikeluarkan perusahaan secara proporsional. Jadi setiap emisi saham baru maka
pemegang saham lama mempunyai hak untuk membeli sejumlah saham tertentu sebelum
dijual ke publik.
4. Hak atas aktiva setelah pembayaran hak yang
lebih senior dalam likuidasi. Dengan demikian menerima bagian paling akhir.
Kelebihan Saham Biasa
1. Tidak adanya kewajiban tetap untuk membayar
dividen kepada pemegang saham biasa.
2. Saham biasa tidak memiliki jatuh tempo.
3. Saham biasa kurang berisiko bagi perusahaan
disbanding dengan sumber dana lain.
4. Penggunaan saham biasa akan memperbaiki
struktur modal perusahaan dengan demikian risiko secara keseluruhan akan turun
dengan asumsi dividen seluruhnya dibagikan kepada pemegang saham biasa. Dari
segi investor saham biasa memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dari
hutang. Dengan demikian investor akan meminta tingkat keuntungan yang lebih
besar daripada tingkat keuntungan obligasi maupun saham preferen. Ini berarti
biaya modal saham biasa adalah paling tinggi dibandingkan dengan sumber dana
jangka panjang lainnya.
5. Memungkinkan untuk diversifikasi usaha
6. Meningkatkan likuiditas,
7. Mendapat tambahan kas dan lebih mudah dalam
mengukur nilai perusahaan.
Kelemahan Saham Biasa
Apabila saham biasa dijual akan timbul kerugian seperti:
1. Berkurangnya pengendalian perusahaan
2. Timbulnya agency problem dan agency cost
karena adanya konflik antar agen
3. Menurunnya laba per lembar saham sebagai
akibat bertambahnya jumlah lembar saham yang beredar
4. Perusahaan menjadi semakin transparan dan
semakin banyak pihak yang mengamati kegiatan perusahaan karena dengan menjual
sahamnya ke public berarti perusahaan tersebut menjadi milik publik.
3.
Private Placement
Private Placement adalah penjualan saham secara pribadi dapat dilakukan
kepada lembaga-lembaga keuangan (seperti kepada perusahaan asuransi) atau
kepada nasabah perusahaan efek, namun kebanyakan adalah kepada investor
lembaga.
Penambahan ekuiti baru dengan cara ini mempunyai tiga
keuntungan:
1. Penjualan dapat dilaksanakan jauh lebih cepat dibanding rights
issue. Private placement dapat dilaksanakan dalam beberapa hari
sedangkan rights issue paling tidak membutuhkan dua bulan.
2. Harga saham baru yang diterima perusahaan dari private placement biasanya
lebih tinggi dari harga rights issue.
3. Saham dapat ditempatkan pada investor lembaga secara bersahabat,
sehingga mengurangi risiko pengambilalihan.
Kerugian utama private placement adalah bahwa
pemegang saham lama akan menderita dilusi keuntungan perusahaan di masa yang
akan datang. Sebab menurut peraturan Bursa Efek Australia, biasanya private
placement kurang dari 10 persen jumlah saham perusahaan. Biasanya pasar
menganggap pivate placement merupakan pertanda perusahaan sedang
berusaha mengatasi kesulitan keuangan yang sedang dihadapi perusahaan, walaupun
tidak selalu harus demikian.
4.
Right Issue
Rights issue adalah penawaran saham baru yang terbatas kepada para pemegang saham
lama (pemegang saham yang sudah ada, sebab sebelumnya perusahaan telah pernah
melakukan IPO). Sebagai pemilik, pemilik right memiliki hak beli atau call
option atas saham perusahan pada harga tertentu, selama periode tertentu
dimasa yang akan datang. Biasanya besarnya adalah proporsi tertentu dari jumlah
saham yang dimiliki pemegang saham lama, misalnya satu saham untuk lima rights.
Didalam rights sebagai sunnah diatur secara pasti syarat-syarat berupa
harga exercise, tanggal jatuh tempo (maturity date), dan apakah rights
boleh diperdagangkan atau dialihkan pada pihak lain. Oleh karena itu
pemegang saham lama boleh saja menjual rights tidak harus membeli saham
baru yang ditawarkan perusahaan untuk menambah modal. Dengan membeli rights,
berarti si pembeli ini memiliki hak untuk membeli saham baru dengan harga
strike (strike price).
Beberapa alasan perusahaan menerbitkan right issue di Bursa Efek
Jakarta antara lain adalah :
1. Right issue merupakan solusi yang cepat untuk memperoleh dana yang
murah dan dengan proses yang mudah dan hampir tanpa resiko.
2. Right issue jauh lebih aman dibandingkan dengan jalan lain, baik
dengan pinjaman langsung atau dengan penerbitan surat hutang. Dengan right,
dana masuk sebagai modal sehingga tidak membebani perusahaan sama sekali.
Sedangkan jika dana diperoleh dari pinjaman, maka perusahaan harus menanggung
beban bunga.
3. Minat emiten untuk melakukan right issue didorong
oleh keinginan untuk memanfaatkan situasi pasar modal yang dalam tahun-tahun
ini berkembang pesat.
4. Dengan melakukan right issue maka
jumlah lembar saham akan bertambah dan diharapkan dengan bertambahnya jumlah
lembar saham akan dapat meningkatkan likuiditas saham.
Manfaat dari Bukti Right:
(a) Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga
yang telah ditetapkan
dengan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya. Hal ini memungkinkan
investor untuk memperoleh keuntungan dengan membeli saham baru dengan harga
yang lebih murah.
Contoh: Jika seorang investor membeli Bukti Right di Pasar Sekunder pada
harga Rp 200, dengan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.500. Pada tanggal
pelaksanaan harga saham perusahaan X diasumsikan melonjak hingga Rp 2.000 per
lembar. Ia dapat membeli saham PT. X hanya dengan membayar Rp 1.700, yaitu Rp
1.500 (harga pelaksanaan) + Rp 200 (harga Right). Kemudian investor tersebut
akan memperoleh keuntungan Rp 300 yang berasal dari Rp 2.000 – Rp 1.700.
(b) Bukti Right dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga
investor dapat menikmati
Capital Gain, ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih besar
dari harga belinya.
Risiko memiliki Bukti Right:
(a) Jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh
dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka investor tidak akan
mengkonversikan Bukti Right tersebut, sementara itu investor akan mengalami
kerugian atas harga beli Right. Contoh: Seorang investor membeli Bukti Right di
Pasar Sekunder pada harga Rp 200 dengan harga pelaksanaan Rp 1.500. Kemudian
pada periode pelaksanaan, harga saham turun menjadi Rp. 1,200 per saham.
Investor tersebut tentunya tidak akan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya,
karena jika ia melakukannya, maka ia harus membayar Rp 1.700 (Rp 1.500 harga
pelaksanaan + Rp 200 harga right). Sementara itu jika ia tidak menukarkan Bukti
Right yang dimilikinya, maka ia mengalami kerugian Rp 200 ata s harga Right
tersebut. (b). Bukti Right dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga
investor dapat mengalami kerugian (Capital Loss), ketika harga jual dari Bukti
Right tersebut lebih rendah dari harga belinya.
5.
Pengenceran (Dilution)
Dilution terjadi disebabkan oleh beberapa hal :
1. Karena penambahan jumlah saham
yang beredar, sehingga untuk nilai saham yang sama sekarang harus dibagi dengan
jumlah lembar saham yang lebih besar.
2. Hilangnya nilai pemegang saham
yang ada. Atau pengurangan hasil/hak surat berharga karena jumlah yang
dikeluarkan melebihi jumlah yang semestinya, atau karena adanya pemberian hak
opsi untuk memperoleh surat berharga tersebut
3. Pengaruh atas pendapatan per
lembar saham jika semua surat berharga yang konvertibel dikonversikan atau
semua hak beli saham dilaksanakan.
Terdapat beberapa jenis pengenceran yaitu:
1. Pengenceran kepemilikan
2. Pengenceran nilai pasar
3. Pengenceran laba dan nilai
buku, seperti dalam emisi warrant dan surat berharga konversi.
6.
Going Public dan Going Private
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah
kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan
yang go public) kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh
UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Pasar modal merupakan alternatif pembiayaan perusahaan
yang tepat dan sangat potensial. Pasar modal adalah salah satu wadah yang dapat
digunakan untuk menghimpun dana jangka panjang. Melalui pasar modal, suatu
perusahaan akan menjual sahamnya kepada masyarakat umum (go public) dengan
diharuskan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan beserta
aturan pelaksanaan yang mengikutinya, di antaranya yaitu melampirkan laporan
keuangan selama tiga tahun terakhir di dalam prospektus, disertai dengan
informasi tentang perusahaan dimana informasi-informasi tersebut juga
mencerminkan apakah perusahaan tersebut mampu untuk memaksimalkan aktiva yang
ada, dan sumber dana yang tersedia di dalam perusahaan untuk mencapai tingkat
efisiensi yang baik. Karena perusahaan yang mempunyai tingkat efisiensi baik
maka pastinya akan mampu meningkatkan kesejahteraan perusahaan tersebut.
Perusahaan publik harus memenuhi kewajiban akan keterbukaan informasi baik
untuk masa sebelum maupun sesudah go public. Keterbukaan informasi
sebelum go public dilakukan dalam bentuk pemenuhan atas syarat-syarat
yang ditetapkan untuk itu. Informasi tersebut kemudian dipaparkan melalui
prospektus, sedangkan keterbukaan informasi sesudah go public yang
diatur oleh otoritas pasar modal yang harus dipenuhi selama menjadi perusahaan
publik. Masyarakat, khususnya kalangan pemodal, mengharapkan agar setiap
perusahaan yang telah menjadi perusahaan publik dapat meningkatkan kinerjanya.
Karena kinerja perusahaan sesudah menjadi perusahaan publik bisa saja mengalami
penurunan.
Hal tersebut bisa saja
dikarenakan perusahaan telah menetapkan target kinerja yang cukup tinggi
sebelum menjadi perusahaan publik, akibatnya kinerja perusahaan tersebut
mengalami penurunan setelah menjadi perusahaan publik. Harapan masyarakat dan kalangan pemodal itu wajar
mengingat bahwa mereka bersedia menanamkan modalnya dengan membeli saham karena
janji-janji emiten dalam prospektus yang diyakini baik. Secara umum
tersimpulkan bahwa penetapan harga saham pada saat penawaran perdana cenderung
mengalami fenomena underpricing (harga kerendahan) sehingga memberikan
return awal (initial return) rata-rata yang positif bagi pemodal.
Going private merupakan aksi korporasi
yang merupakan kebalikan dari tindakan going public. Pada tindakan going
public, suatu perusahaan menjual sahamnya kepada publik sehingga menjadi
perusahaan terbuka. Sebaliknya, pada tindakan going private perusahaan terbuka
berubah statusnya menjadi perusahaan tertutup. Berdasarkan penelitian yang
dilakukan oleh Foley & Lardner LLP, alasan suatu perusahaan terbuka
melakukan go private adalah karena merasa terbebani oleh biaya-biaya yang harus
dikeluarkan dan kewajiban-kewajiban sebagai perusahaan terbuka.
Adapun biaya dan
kewajiban tersebut antara lain adalah tingginya biaya konsultan hukum dan
akuntansi, biaya penyelenggaraan RUPS, kewajiban memenuhi peraturan pasar
modal, kesibukan melayani analis surat berharga, dan keterbatasan untuk
melakukan transaksi dengan pihak afiliasi. Beberapa dari alasan tersebut tentunya mengundang perdebatan karena
justru hal-hal itulah yang merupakan penunjang pelaksanaan prinsip good
corporate governance.
Perusahaan yang melakukan going private di pasar modal
Amerika Serikat pada tahun 1993/1994 mencapai 70 perusahaan. Di Indonesia,
tindakan go private pertama kali dilakukan pada tahun 1996, yaitu pada tindakan
going private PT Praxair Indonesia Tbk. Setelah PT Praxair Indonesia Tbk, beberapa
perusahaan terbuka lain yang melakukan going private antara lain adalah PT
Pfizer Indonesia Tbk. (2002), PT Miwon Indonesia Tbk. (2002), PT Indocopper Investama Tbk.
(2002), PT Bayer Indonesia Tbk. (2003), PT Singer Industries Indonesia Tbk.
(2003), PT Central Proteinaprima Tbk. (2004), PT Surya Hidup Satwa Tbk. (2004),
PT Indosiar Visual Mandiri Tbk. (2004), PT Multi Agro Persada Tbk. (2005),
dan PT Komatsu Indonesia Tbk.
(2005)
Sebagaimana pada aksi korporasi lainnya, perhatian Bapepam dalam proses
going private terletak pada perlindungan kepentingan pemegang saham publik.
Pada proses going private, disamping berusaha memastikan bahwa tidak terdapat
informasi yang disembunyikan perusahaan, Bapepam juga mempersyaratkan adanya
persetujuan pemegang saham independen dan dilakukannya penawaran tender atas
saham yang dimiliki pemegang saham publik.
C.
LEASING
Leasing diartikan sebagai suatu
kegiatan pembiayaan dalam penyediaan barang-barang modal atau aktiva yang
disusutkan lainnya (depreciable assets) dan tidak selalu berakhir dengan
pemilikan barang oleh si penyewa (hak pilih/opsi) dan adanya pembayaran secara
berkala. Namun demikian dengan
ditetapkannya keputusan Menteri Keuangan No. 125/KMK.O13/1988 tanggal 20
Desember 1988, jenis kegiatan sewa guna usaha telah diperluaskan sebagai mana
tersirat dalam pasal 1 keputusan tersebut yang menampung
definisi-definisi sebagai berikut :
1 Perusahaan sewa guna usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal secara
financial lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
2. Financial
lease adalah akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa
guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
3. Operating
lease adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana penyewa guna usaha tidak mempnyai
hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
4. Penyewa guna
usaha (leassee) adalah perusahaan ataupun perorangan yang menggunakan barang
modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan sewa guna usaha.
Berdasarkan definisi tersebut diatas maka dapat disimpulkan beberapa
unsur yang harus terdapat dalam leasing yaitu :
1. Lessor yaitu
pihak yang menyewakan aktiva atau barang-barang modal antara lain
perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Departemen Keuangan.
2. Lessee yaitu pihak penyewa aktiva atau
pihak-pihak yang membutuhkan/memakai barang-barang modal.
3. Objek leasing
yaitu barang-barang yang menjadi objek perjanjian leasing yang meliputi segala
macam barang modal mulai dari yang berteknologi tinggi hingga teknologi
menengah ataupun keperluan kantor.
4. Pembayaran
Uang sewa yaitu secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang bisa dilakukan
setiap bulan, setiap kuartal, atau setiap setengah tahun sekali. Pembayaran
sewa leasing dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: payment in advance
(pembayaran di muka) dan payment in arrears (pembayaran di belakang).
Formula untuk pembayaran sewa perbulan berdasarkan metode pembayaran di muka
adalah sebagai berikut:
S= [(b - r)(1 + i)t-1]i
(1
+ i)t – 1
Di mana S=
besarnya sewa
b= nilai barang modal
r= nilai sisa
i= tingkat bunga
t=jumlah periode
Contoh
perhitungan pembayaran sewa guna dengan cara pembayaran di muka dapat dilihat
sebagai berikut:
Nilai barang modal
Rp 400 juta, nilai sisa Rp 40 juta, simpanan jaminan (10% dari nilai barang) Rp
40 juta, tingkat bunga pertahun 24% (per bulan 2%), jangka waktu 12 bulan, masa
kontrak 1 Januari 1996 s.d. 31 Desember 1996. Dengan menggunakan formula
diatas, dapat dihitung besarnya sewa per bulan sebagai berikut:
S = [(400.000.000 – 40.000)(1 + 0,02)12-1]0,02
(1 + 0,02)12 – 1
=[(360.000.000)(1,02)11]0,02
(1,02)12 – 1
= 33.373.978
Menurut metode pembayaran di
belakang, formulanya adalah sebagai berikut:
S= [(b - r)(1 + i)t ]i
(1 + i)t – 1
Di mana S=
besarnya sewa
b= nilai barang modal
r= nilai sisa
i= tingkat bunga
t=jumlah periode
S = [(400.000.000 –
40.000)(1 + 0,02)12 ]0,02
(1 + 0,02)12 – 1
=[(360.000.000)(1,02)12]0,02
(1,02)12 – 1
= 34.041.455
5. Nilai sisa
yang ditentukan sebelum kontrak dimulai.
6. Adanya hak
opsi bagi lessee pada akhir masa leasing dimana lesseemempunyai hak untuk menentukan
apakah ia ingin membeli barang tersebut dengan harga sebesar nilai sisa atau
mengembalikan pada lessor.
7. Lease Term adalah suatu periode kontak sewa.
Klasifikasi Leasing
Secara garis besar Financial Accounting Standard Board
membagi leasing atas dua jenis yaitu Capital lease dan Operating lease.
Sedangkan International Accounting Standard Committee membagi leasing atas dua
jenis juga tetapi dengan istilah berbeda yaitu Financial lease dan Operating
lease, perbedaanya hanya pada istilah saja.
Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam
Statement No. 13 pada “Acounting for Leases” membagi lease dalam dua grup yaitu
:
Dari Sudut Lessee:
A. Capital Lease yaitu lease
yang memenuhi satu atau lebih dari syarat-syarat berikut ini :
1. The lease transfer of ownership of the property to the lessee by the
end of the lese term.
2. The lese contains a bargain purchase optin.
3. The lese term is equal to 75 percent or more of the
estimated economic life of lesed property.
4.
The peresent value at the beginning of the lese term of the minimum lese
payment, excluding that portion of the payment reprenting executory cost such
as insurance, maintennace, and taxes to be pad by lessor including anya profit
there on, equalis or exceed 90 percent of the excess of the fair value of the
lese property to the lessor.
Dari kriteria
-kriteria yang diberikan oleh FASB tersebut diatas, terdapat istilah yang perlu
dijelaskan lebih lanjut, yaitu :
a. Lease term
: Jangka waktu yang tetap dan tidak dapat dibatalkan termasuk :
1. Periode yang mencakup hak opsi untuk
memperbaharui kontrak lease;
2. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi
untuk membeli aktiva yang dilease;
3. Periode yaitu lessor
mempunyai hak untuk memperbaharui atau memperpanjang masa lease;
4. Periode yaitu denda dikenakan
bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbaharui lease dan jumlah denda
tersebut dijamin pada permulaan lease;
5. Periode
yang mencakup hak opsi pembaharuan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh
lessee atas hutang lessor yang mungkin terjadi.
b. Bargian Purchase Option: Hak opsi yang diberikan kepada lessee untuk membeli
atau menolak "lease asset" setelah habis masa kontrak, yang biasanya
dinilai sebesar residu.
c.
Ececutory
Cost: biaya yang terjadi
pada lessor selama masa lease, misalnya biaya pemeliharaan, biaya asuransi dan
pajak. Umumnya executory coxt ini ditanggung lessee dibayar kepada lessor
secara periodek bersamaan dengan pembayaran berkala, merupakan "Periode
Cost"
d.
Bargian
Renewal Option:Hak pilih (opsi) yang diberikan kepada lessee untuk memperbaharui lease
dengan pembayaran sewa yang lebih rendah daripada sewa wajar yang ditaksir
untuk biaya yang bersangkutan pada saat hak pilih tersebut digunakan dan penggunaan
hak pilih tersebut dijamin secara layak permulaan masa lease
e.
Estimated Residual Value of Leased Property: Taksiran nilai wajar aktiva yang dilease pada akhir
masa lease, biasanya sebesar sepuluh persen dari harga pembelian.
f.
Fair Value of Lease Property: Taksiran nilai wajar aktiva yang dapat dijual atas
dasar transaksi yang normal diantara pihak yang tidak mempunyai hubungan
istimewa (arms length transaction).
g.
Estimated Economic Life of Leased Property: Taksiran umur ekonomis dari barang yang dapat
digunakan oleh satu atau lebih pemakai (user) dengan pemeliharaan/perbaikan dan
dengan tujuan perggunaan sebagai mana ditentukan pada tanggal penandatanganan
kontrak leasing.
Operating Lease, adalah
seperti transaksi sewa menyewa biasa dan jangka waktu sewanya lebih pendek dari
pada umur ekonomis propertinya. Lessee biasanya tidak mempunyai hak membeli
pada waktu kontrak lease berakhir sehingga tidak terjadi perpindahan hak milik
barang. Kontrak sewa ini bersifat cancelable yaitu dapat diputuskan pihak
lessee sewaktu-waktu atau sebelum masa kontrak berakhir. Untuk lebih jelas,
apabila jenis lease yang tidak dapat memenuhi salah satu kriteria yang tersebut
diatas pada financiallease digolongkan sebagai operating lease.
Dari Sudut Lessor
Terdapat beberapa jenis leasing yang disesuaikan
dengan kebutuhan dan luas bidang lease, yang anta lain adalah:
1. Sales Type Leases
Sales type leases merupakan finacial lease, tetapi
dalam hal ini leased property pada saat permulaan lease mempunyai nilai yang
berbeda dengan cost yang ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa mempakan
suatu fabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagsai salah satu
jalur pmasarannya.
2. Direct
Financing Leases
Direct Financing
leases adalah salah satu bentuk financial leasing yang dibiayai langsung oleh
lessor. Ditinjau mengenai tarifnya, tiap pembayaran leasse terdiri dari bagian
pengembalian investasi lessor dalam lease terdiri dari bagian pengambilan
investasi lessor dalam leased property tersebut ditambah dengan komponen income
(keuntungan) yang diharapkan. Metode ini sering disebut full payout leasing,
yaitu menunjukkan bahwa lessor membiayai sepenuhnya (100%) dari lease peroperty
yang bersangkutan.
Baik Sales Type
maupun Direct Financial Lease harus memenuhi syarat yang tersebut pada
persyaratan-persyaratan capital lease, ditambah dengan kedua syarat yang
tercantum dibwah ini,
a.
Coooectibilitias pembayaran lease yang minimum dapat diramalkan secara wajar
(reasonable).
b.
Tidak ada faktor uncertainties besar yang mempengaruhi jumlah unreimbursable
cost, yang hams dibayar oleh lessor sehubungan dengan lease yang bersangkutan.
3. Leverage Leases
Leverage leases
adalah financial lease dalam bentuk yang lebih kompleks sebab melibatkan
sekurangnya tiga pihak yng berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee
ada pula credit proveder atau debt perticipatnt yang membiayai sebagaian besar
leased property. Dalam hal leverage leases, si lessee mempunyai equipment dan
melakukan penawaran harga; sama halnya dengan non leverage leases. Tetapi dalam
hal ini si lessor hanya menanggung sebagian kecil saja dari pembiayaan leased
property (sekitar 20% -40%) sedangkan sisanya ditanggung oleh pihak ketiga
(debt participant). Biasanya metode ini dipergunakan untuk pembelian /pembiayaan
barang modal yang nilainya sangat besar, sehingga tidak mungkin dipikul sendiri
oleh lessor.
4. Operating Lease
Operating lease adalah suatu kontrak dimana barang
leasenya tidak diamortisir sampai babis selama primary leade period dan lessor
tidak mengharpkan profit semata-mata dari rental lease tersebut tetapi
mengharpkan adanya recovery dari hasil penjualan barang atau dengan menyewakan
kembali barang itu kepada pihak berikutnya.
Untuk memahami klasifikasi lease, berikut ini
disajikan flow chart kalisfikasi lease yang ditinjau dari segi lessee dan segi
lessor:

Selain klasifikasi lease yang diuraikan sebelumnya
masih ada lagi jenis lease lainnya yang perlu diketahui yaitu :
a.
Penjualan dan Lease Kembali (Sales and Leasebask)
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee
menjual barang yang dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini
kemudian dilakukan suatu kontrak antara lessee dan lessor. Transaksi ini
biasanya timbul karena lessee membutuhkan kas untuk modal kerja atau keperluan
lainnya.
b.
Sub Leases
Sub leases adalah sewa guna usaha dimana aktiva yang
disewa oleh lessee disewakan kembali kepada pihak ketiga. Transaksi sub lease
ada dua macam yaitu:
1. Aktiva
yang disewa oleh lessee pertama disewakan kepada lessee yang baru dimana
perjanjian leasing antara lessee pertama dengan lessor masih tetap berlaku.
2. Lessee yang baru menggantikan kedudukan
lessee yang pertama dalam perjanjian leasing. Lessee yang baru menjadi
penanggung jawab pertama dalam perjanjian leasing dan lessee yang lama bisa
menjadi penanggung jawab kedua atau tidak bertanggung jawab sama sekali.
c.
Cross Border Leases
Jenis ini leasing ini merupakan lease yang dilakukan antar negara. Adanya
suatu transaksi cross boerder murni untuk Indonesia saat ini belum
diperbolehkan. Dengan melakukan international leasing maka dapat memberikan
tambahan keuntungan bagi negara dalam rangka memungkinakan investor lokal untuk
melakukan investasi dalam peralatan milik asing untuk memperoduksi barang
dengan kualitas yang lebih tinggi untuk memenuhi permintaan lokal maupun
ekspor. Biasanya suatu perusahaan leasing melakukan transaksi leasing di luar
negaranya melalui perusahaan yang dimiliki oleh suatu group yang sama.
d.
Sewa Guna Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)
Jenis leasing ini melibatkan beberapa perusahaan sewa guna usaha secara
bersamaan melakukan transaksi sewa guna usaha dengan satu penyewa guna usaha,
biasanya dilakukan karena nilai transaksi yang terlampau besar atau karena
faktor lain. Salah satu perusahaan sewa guna usaha ditunjuk sebagai koordinator
sehingga penyewa guna usaha cukup berkomunikasi dengan perushaan ini, untuk
melaksanakan segala sesuatu yang menyangkut transaksi sewa guna usaha.
Pelaksanaan transaksi ini dapat dilakukan baik melalui sewa guna usaha langsung
maupun penjualan dan penyewaaan kembali.
Keuntungan dan Kerugian Leasing
Situasi dari masing-masing perusahaan yang
berbeda-beda menyebabkan faktor-faktor yang menunjang pada suatu kasus tidaklah
dapat diterapkan pada kasus lain. Salah satu keuntungan berikut ini mungkin
akan menjelaskan lebih lanjut sehingga menyebabkan kontrak lease akan menjadi
aternatif yang menarik untuk penyediaan modal/biaya(financing) pada situasi tertentu. Diantara keuntungan tersebut
adalah :
1. Penghematan
modal, yaitu tidak perlu menyediakan dana yang besar, maksimum hanya untuk
"down payment" yang jumlahnya biasanya tidak besar. Hal ini merupakan
penghematan modal bagi lessee, sehingga lessee dapat menggunakan modal yang
tersedia untuk keperluan lainnya, karena leasing umumnya membiayai 100% barang
modal yang dibutuhkan.
2. Sangat
Fleksibel, yaitu bersifat sangat luas yang merupakan ciri utama bagi kelebihan
leasing dibanding dengan kredit dari bank. Fleksibelitas meliputi struktur
kontaknya, besarnya pembayaran renta, jangka waktu pembayaran serta nilai
sisanya.
3. Sebagai
Sumber Dana, Leasing merupakan salah satu sumber dana bagi perusahan-perusahaan
industri maupun perusahaan komersil lainnya. Mekanisme untuk memperoleh dana
yaitu dengan melalui sales dan leaseback atas asset yang sudah dimiliki oleh
lessee. Sementara itu credit line atau fasilitas kredit yang sudah ada dari
bank masih tetap tidak terganggu dan siap digunakan setiap saat.
4. On atau Off Balance Sheet, Leasing sesuai dengan
kebutuhannya bisa dibukukan dengan menggunakan on atau off balance sheet. Di
Indonesia, untuk keperluan perhitungan pajak digunakan off balance sheet.
5. Menguntungkan cash flow, fleksibelitas dari penentuan besarnya rental
sangat menguntungkan cash flow. Untuk suatu investasi dimana pendapat penjualan
diperoleh secara musiman atau juga dimana keuntungan baru bisa diperoleh pada
masa-masa akhir investasi maka besarnya rental juga bisa disesuaikan dengan
kemampuan cash flow yang ada. Pengaturan seperti ini bisa mencegah timbulnya
gejolak-gejolak kekosongan dana di dalam kas perusahaan. Dilain pihak jika
keadaan
keuangan cukup longgar maka besarnya rental bisa
diperbesar untuk mempercepat amotisasi principalnya. Ini semua bisa diatur
dengan menyusun struktur rental yang baik disesuaikan dengan proyeksi cash
flownya.
6. Menahan pengaruh inflasi,dalam keadaan inflasi, lessee
mengeluarkan biaya rental yang sama. Dengan demikian nilai riil dari rental
tersebut telah berkurang. Atau bisa dikatakan bahwa lessee membayar hari ini
dengan perhitungan nilai mata uang kemarin.
7. Sarana Kredit Jangka menengah dan jangka Panjang.
Melalui sales and leaseback maka lessee akan bisa mendapatkan dana yang
diperlukan dengan masa pengembalian jangka menengah atau jangka panjang. Bahkan
leasing juga bisa melakukan bullet repayment seperti pada longterm bank loan
dimana rental yang dilakukan tiap bulan hanyalah merupakan pembayaran interest
saja.
8. Dokumentasinya sangat sederhana, biasanya sudah
standard sehingga lebih simpel bagi lesse untuk memperpanjang transaksi leasing
daripada merundingkan perjanjian baru dengan pihak bank.
Tentunya disamping keuntungan-keuntungan tersebut diatas, leasing juga
mempunyai kerugian/kelemahan antara
lain sebagai berikut :
1. Pembiayaan
secara leasing merupakan sumber pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan
dengan kredit investasi dari bank. Hal ini terjadi karena sumber dana lessor
pada umumnya dari bank atau lembaga keuangan bukan bank.
2. Barang
modal yang dilease tidak dapat dicantumkan sebagai unsur aktiva lesee untuk
tujuan "Collateral Credit" dari Bank, yaitu "Trade
Creditor" mungkin akan menilai perusahaan tersebut memiliki posisi
keuangan yang lemah.
3. Bagi
para perusahaan tertentu kadang-kadang timbul masalah prestise antara memiliki
barang modal sendiri atau lease.
4. Resiko
yang lebih besar pada lessor, artinya adanya tanggung jawab yang menuntut pihak
ketiga jika terjadi kecelakaan atau kerusakan atas barang orang lain yang
disebabkan oleh "lease property" tersebut, dan juga lessor belum
tentu yakin bahwa barang lease tersebut bebas dari berbagai ikatan seperti
"liens".(gadai) "preferences", "priorities",
charges" atau kepentingan-kepentingan
lainnya
BAB III
KESIMPULAN
Pendanaan
jangka panjang adalah
pendanaan > satu tahun. Bentuknya hutang jangka panjang (istilah ‘Loan”)
yang dinegosiasi dari lembaga keuangan atau melalui penjualan obligasi (bond). Obligasi
perusahaan adalah suatu sertifikat yang menunjukkan bahwa suatu perusahaan
telah meminjam sejumlah uang dari suatu lembaga atau individu dan berjanji
untuk membayar/melunasi pada waktu yang akan datang dalam kondisi yang
Telah
disepakati/ditetapkan.
Surat perjanjian
obligasi (Bond indenture) adalah dokumen resmi yang lengkap dan panjang yang
menjelaskan kondisi suatu obligasi diterbitkan. Wali amanat (trustee) adalah
pihak ketiga yang terlibat dalam perjanjian obligasi. Wali amanat dapat berupa
perorangan atau yang paling sering departemen .trust bank komersial.
Penebitan
obligasi memiliki 3 karakteristik utama:
1.
Karakteristik
konversi (conversion feature)
2. Karakteristik
penebusan (call feature)
3.
Waran pembelian
saham (stock purchase warrant)
Tingkat risiko penerbitan obligasi yang
diperdagangkan secara publik biasanya dinilai oleh agen independen seperti
Moody’s, Standard & Poor’s, Moody's Indonesia, dan PT Pefindo.
Obigasi
memiliki berbagai jenis dan dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai dasar
penggolongan.
1.
Berdasarkan
penerbit obligasi (lembaga yang menerbitkan obligasi)
- Lembaga internasional seperti Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
- Pemerintah adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pemerintah
- Perusahaan.
2.
Berdasarkan
variasi obligasi
- Obligasi suku bunga tetap
- Obligasi suku bunga
- Obligasi berimbal hasil tinggi (Junk bond).
- Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
- Obligasi inflasi (Inflation linked bond)
- Surat utang berbasis ekuitas (equity linked note) dan obligasi yang mengacu pada indeks.
- Efek Beragun Aset .
- Obligasi subordinasi obligasi (subordinated debentures)
- Obligasi abadi.
- Obligasi atas unjuk (unregistered bond)
- Obligasi tercatat (registered bond) t.
- Obligasi daerah (municipal bond)
- Obligasi tanpa warkat (Book-entry bond)
- Obligasi lotere (Lottery bond)
- Obligasi perang (War bond)
3.
Berdasarkan
penerbitan oleh pemerintah Indonesia
- Obligasi Rekap
- Surat Utang Negara (SUN) adalah
- Obligasi Ritel Indonesia (ORI)
- Surat Berharga Syariah Negara (obligasi syariah atau obligasi sukuk).




