Blogger templates

Ini Jilbab Fatimah Azzahra, Putri Rasulullah SAW
Ini Jilbab Fatimah Azzahra, Putri Rasulullah SAW

Ini Jilbab Fatimah Azzahra, Putri Rasulullah tersimpan di Istana Topkapi, Foto Jilbab ini dari Tweet @ismailyusanto Juru Bicara Indonesia ketika beliau sedang berkunjung ke Istambul Turkey Ahrir Desember 2013 lalu.


Berjilbab itu,bukan Potonganbukan celanaanbukan press di badanbukan buka-bukaanKewajiban Berjilbab (Tafsir QS al-Ahzab [33]: 59)Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.


Sabab Nuzul[Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ](TQS. Al Ahzab : 59)


Dikemukakan Said bin Manshur, Saad, Abd bin Humaid, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abi Malik: Dulu istri-istri Rasulullah saw. keluar rumah untuk keperluan buang hajat. Pada waktu itu orang-orang munafik mengganggu dan menyakiti mereka. Ketika mereka ditegur, mereka menjawab, “Kami hanya mengganggu hamba sahaya saja.” Lalu turunlah ayat ini yang berisi perintah agar mereka berpakaian tertutup supaya berbeda dengan hamba sahaya.1


Tafsir AyatAllah Swt. berfirman: Yâ ayyuhâ an-Nabiyy qul li azwâjika wa banâtika wa nisâ’ al-Mu’mînîn (Hai Nabi, katakanah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin). Khithâb (seruan) ayat ini ditujukan kepada Rasulullah saw.Allah Swt. memerintahkan Nabi saw. untuk menyampaikan suatu ketentuan bagi para Muslimah. Ketentuan yang dibebankan kepada para wanita Mukmin itu adalah: yudnîna ‘alayhinna min jalâbîbihinna (hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka).


Kata jalâbîb merupakan bentuk jamak dari kata jilbâb. Terdapat beberapa pengertian yang diberikan para ulama mengenai kata jilbab.

  1. Ibnu Abbas menafsirkannya sebagai ar-ridâ’ (mantel) yang menutup tubuh dari atas hingga bawah.
  2. Al-Qasimi menggambarkan, ar-ridâ’ itu seperti as-sirdâb (terowongan).
  3. Adapun menurut al-Qurthubi, Ibnu al-’Arabi, dan an-Nasafi jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh.
  4. Ada juga yang mengartikannya sebagai milhafah (baju kurung yang longgar dan tidak tipis) dan semua yang menutupi, baik berupa pakaian maupun lainnya.
  5. Sebagian lainnya memahaminya sebagai mulâ’ah (baju kurung) yang menutupi wanita.
  6. al-qamîsh (baju gamis).
  7. Meskipun berbeda-beda, menurut al-Baqai, semua makna yang dimaksud itu tidak salah.
  8. Bahwa jilbab adalah setiap pakaian longgar yang menutupi pakaian yang biasa dikenakan dalam keseharian dapat dipahami dari hadis Ummu ‘Athiyah ra. : Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” Rasulullah saw. menjawab, “Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.” (HR Muslim). Hadis ini, di samping, menunjukkan kewajiban wanita untuk mengenakan jilbab ketika hendak keluar rumah, juga memberikan pengertian jilbab; bahwa yang dimaksud dengan jilbab bukanlah pakaian sehari-hari yang biasa dikenakan dalam rumah. Sebab, jika disebutkan ada seorang wanita yang tidak memiliki jilbab, tidak mungkin wanita itu tidak memiliki pakaian yang biasa dikenakan dalam rumah. Tentu ia sudah memiliki pakaian, tetapi pakaiannya itu tidak terkategori sebagai jilbab. Kata yudnîna merupakan bentuk mudhâri’ dari kata adnâ. Kata adnâ berasal dari kata danâ yang berarti bawah, rendah, atau dekat. Dengan demikian, kata yudnîna bisa diartikan yurkhîna (mengulurkan ke bawah).
  9. Meskipun kalimat ini berbentuk khabar (berita), ia mengandung makna perintah; bisa pula sebagai jawaban atas perintah sebelumnya.
  10. Berkaitan dengan gambaran yudnîna ‘alayhinna, terdapat perbedaan pendapat di antara para mufassir. Menurut sebagian mufassir, idnâ’ al-jilbâb (mengulurkan jilbab) adalah dengan menutupkan jilbab pada kepala dan wajahnya sehingga tidak tampak darinya kecuali hanya satu mata. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abbas, Ibnu Sirrin, Abidah as-Salmani,
  11. dan as-Sudi.
  12. Demikian juga dengan al-Jazairi, an-Nasafi, dan al-Baidhawi.
  13. Sebagian lainnya yang menyatakan, jilbab itu diikatkan di atas dahi kemudian ditutupkan pada hidung. Sekalipun kedua matanya terlihat, jilbab itu menutupi dada dan sebagian besar wajahnya. Demikian pendapat Ibnu Abbas dalam riwayat lain dan Qatadah.
  14. Adapun menurut al-Hasan, jilbab itu menutupi separuh wajahnya
  15. Ada pula yang berpendapat, wajah tidak termasuk bagian yang ditutup dengan jilbab. Menurut Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,
  16. sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)
  17. yang juga diwajibkan (QS an-Nur [24]: 31).
  18. Pendapat ini diperkuat dengan hadis Jabir ra. Jabir ra. menceritakan: Dia pernah menghadiri shalat Id bersama Rasulullah saw. Setelah shalat usai, Beliau lewat di depan para wanita. Beliau pun memberikan nasihat dan mengingatkan mereka. Di situ Beliau bersabda, “Bersedakahlah karena kebanyakan dari kalian adalah kayu bakar neraka.” Lalu seorang wanita yang duduk di tengah-tengah wanita kaum wanita yang kedua pipinya kehitam-hitaman (saf’â al-khaddayn) bertanya, “Mengapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Karena kalian banyak mengadu dan ingkar kepada suami.” (HR Muslim dan Ahmad). Deskripsi Jabir ra. bahwa kedua pipi wanita yang bertanya kepada Rasulullah saw. kedua pipinya kehitam-hitaman menunjukkan wajah wanita itu tidak tertutup. Jika hadis ini dikaitkan dengan hadis Ummu Athiyah yang mewajibkan wanita mengenakan jilbab saat hendak mengikuti shalat Id, berarti jilbab yang wajib dikenakan itu tidak harus menutup wajah. Sebab, jika pakaian wanita itu bukan jilbab atau penggunaannya tidak benar, tentulah Rasulullah saw. akan menegur wanita itu dan melarangnya mengikuti shalat Id. Di samping hadis ini, terdapat banyak riwayat yang menceritakan adanya para wanita yang membuka wajahnya dalam kehidupan umum. Penafsiran ini juga sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS an-Nur (24) ayat 31: Wa lâ yubdîna zînatahunna illâ mâ zhahara minhâ (dan janganlah mereka menampakkan kecuali yang biasa tampak daripadanya). Menurut Ibnu Abbas, yang biasa tampak adalah wajah dan dua telapak tangan. Ini adalah pendapat yang masyhur menurut jumhur ulama.
  19. Pendapat yang sama juga dikemukakan Ibnu Umar, Atha’, Ikrimah, Said bin Jubair, Abu asy-Sya’tsa’, adh-Dhuhak, Ibrahim an-Nakhai,
  20. dan al-Auza’i.
  21. Demikian juga pendapat ath-Thabari, al-Jashash, dan Ibnu al-’Arabi.
  22. Meskipun ada perbedaan pendapat tentang wajah dan telapak tangan, para mufassir sepakat bahwa jilbab yang dikenakan itu harus bisa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk di dalamnya telapak kaki. Hal ini didasarkan pada Hadis Nabi saw.: “Siapa saja yang menyeret bajunya lantaran angkuh, Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Lalu bagaimana dengan ujung-ujung pakaian kami?” Beliau menjawab, “Turunkanlah satu jengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi, “Kalau begitu, telapak kakinya tersingkap.” Lalu Rasulullah saw. bersabda lagi, “Turunkanlah satu hasta dan jangan lebih dari itu.” (HR at-Tirmidzi). Berdasarkan hadis ini, jilbab yang diulurkan dari atas hingga bawah harus bisa menutupi dua telapak kaki wanita. Dalam hal ini, para wanita tidak perlu takut jilbabnya menjadi najis jika terkena tanah yang najis. Sebab, jika itu terjadi, tanah yang dilewati berikutnya akan mensucikannya. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu al-Walad Abdurrahman bin Auf; ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah ra. tentang ujung pakainnya yang panjang dan digunakan berjalan di tempat yang kotor. Ummu Salamah menjawab bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Yuthahhiruhu mâ ba’dahu (Itu disucikan oleh apa yang sesudahnya) Selanjutnya Allah Swt. berfirman: Dzâlika adnâ an yu’rafna falâ yu’dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu). Maksud kata dzâlika adalah ketentuan pemakaian jilbab bagi wanita, sedangkan adnâ berarti aqrab (lebih dekat).
  23. Yang dimaksud dengan lebih mudah dikenal itu bukan dalam hal siapanya, namun apa statusnya. Dengan jilbab, seorang wanita merdeka lebih mudah dikenali dan dibedakan dengan budak.
  24. Karena diketahui sebagai wanita merdeka, mereka pun tidak diganggu dan disakiti.
Patut dicatat, hal itu bukanlah ‘illat (sebab disyariatkannya hukum) bagi kewajiban jilbab yang berimplikasi pada terjadinya perubahan hukum jika illat-nya tidak ada. Itu hanyalah hikmah (hasil yang didapat dari penerapan hukum). Artinya, kewajiban berjilbab, baik bisa membuat wanita Mukmin lebih dikenal atau tidak, tidaklah berubah.

Ayat ini ditutup dengan ungkapan yang amat menenteramkan hati: Wa kâna Allâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Karena itu, tidak ada alasan bagi manusia untuk tidak bertobat kepada-Nya jika telah terlanjur melakukan perbuatan dosa dan tidak menaati aturan-Nya.

Mendatangkan Kebaikan

Ayat ini secara jelas memberikan ketentuan tentang pakaian yang wajib dikenakan wanita Muslimah. Pakaian tersebut adalah jilbab yang menutup seluruh tubuhnya. Bagi para wanita, mereka tak boleh merasa diperlakukan diskriminatif sebagaimana kerap diteriakkan oleh pengajur feminisme. Faktanya, memang terdapat perbedaan mencolok antara tubuh wanita dan tubuh laki-laki. Oleh karenanya, wajar jika ketentuan terhadapnya pun berbeda. Keadilan tak selalu harus sama. Jika memang faktanya memang berbeda, solusi terhadapnya pun juga tak harus sama.

Penggunaan jilbab dalam kehidupan umum akan mendatangkan kebaikan bagi semua pihak. Dengan tubuh yang tertutup jilbab, kehadiran wanita jelas tidak akan membangkitkan birahi lawan jenisnya. Sebab, naluri seksual tidak akan muncul dan menuntut pemenuhan jika tidak ada stimulus yang merangsangnya. Dengan demikian, kewajiban berjilbab telah menutup salah satu celah yang dapat mengantarkan manusia terjerumus ke dalam perzinaan; sebuah perbuatan menjijikkan yang amat dilarang oleh Islam.

Fakta menunjukkan, di negara-negara Barat yang kehidupannya dipenuhi dengan pornografi dan pornoaksi, angka perzinaan dan pemerkosaannya amat mengerikan. Di AS pada tahun 1995, misalnya, angka statistik nasional menunjukkan, 1,3 perempuan diperkosa setiap menitnya. Berarti, setiap jamnya 78 wanita diperkosa, atau 1.872 setiap harinya, atau 683.280 setiap tahunnya!24 Realitas ini makin membuktikan kebenaran ayat ini: Dzâlika adnâ an yu’rafna falâ yu’dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu).

Bagi wanita, jilbab juga dapat mengangkatnya pada derajat kemuliaan. Dengan aurat yang tertutup rapat, penilaian terhadapnya lebih terfokus pada kepribadiannya, kecerdasannya, dan profesionalismenya serta ketakwaannya. Ini berbeda jika wanita tampil ‘terbuka’ dan sensual. Penilaian terhadapnya lebih tertuju pada fisiknya. Penampilan seperti itu juga hanya akan menjadikan wanita dipandang sebagai onggokan daging yang memenuhi hawa nafsu saja.Walhasil, penutup ayat ini harus menjadi catatan amat penting dalam menyikapi kewajiban jilbab. Wa kânaLlâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Ini memberikan isyarat, kewajiban berjilbab tersebut merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah Swt. kepada hamba-Nya. Siapa yang tidak mau disayangi-Nya?!
Catatan Kaki:1. As-Suyuthi, al-Durr al-Mantsûr, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), 414-415.2. Az-Zamakhsyari, al-Kasyâf, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 542.3. Al-Qasimi, Mahâsin al-Ta’wîl, vol. 8 6 (Beirut: Dar al-Kutub al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997), 112.4. Al-Quthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 13 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 156; Ibnu al-’Arabi, Ahkâm al-Qur’ân, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, ), 382; al-Nasafi, madârik al-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 2001), 355; Mahmud Hijazi, al- Tafsîr al-Wadhîh (Dar at-Tafsir, 1992), 625.5. Az-Zamakhsyari, al-Kasyâf, vol. 3, 542.6. Wahbah al-Zuhayli, Tafsîr al-Munîr, vol. 11 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1991), 106; al-Wahidi al-Naysaburi, al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 482; al-Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 469; al-Khazin, Lubâb al-Ta’wîl wa fî Ma’â nî al-Tanzîl, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 437.7. Al-Baqa’i, Nazhm Durar fî Tanâsub al-Ayât wa al-Suwar, vol. 6 (Beirut: Dar al-Kutub al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 135.8. Al-Baqa’i, Nazhm Durar, 135.9. Azl-Zamakhsyari, al-Kasyâf, vol. 3, 542; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 11 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 264;10. Al-’Ajili, al-Futûhât al-Ilâhiyah, vol. 6 (Beirut: Dar al-Fikr, t.t. ), 102.11. Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 10 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1992), 231-231.12. Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 11, 264; Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, vol. 7 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 240.13. Al-Jazairi, Aysâr al-Tafâsîr li Kalm al-’Aliyy al-Kabîr, vol. 4 (tt: Nahr al-Khair, 1993), 290,291; al-Nasafi, madârik al-Tanzîl, vol. 2, 355 al-Baydhawi, Anwâr al-Tanz lî Asrâr al-Ta’wîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1988), 252.14. Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 11, 264; al-Quthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 13, 156; al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, vol. 10, 23115. Al-Quthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 13, 156.16. Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al’Azhîm, vol. 3 (Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1997), 63717. Said Hawa, al-Asâs fî Tafsîr, vol. 8 (tt: Dar as-Salam, 1999), 4481.18. Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al’Azhîm, vol. 3, 253.19. Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al’Azhîm, vol. 3, 253.20. As-Syatqithi, Adhwâ’ al-Bayân fî Idhâh al-Qur’an, vol. 5 (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), 512; al-Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, vol. 3, 287.21. Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, vol. 9, 301; al-Jashash, Ahkâm al-Qur’ân, vol. 3 (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), 360; Ibnu al-’Arabi, Ahkâm al-Qur’ân, vol. 3, 382.22. Al-Qinuji, Fath al-Bayân fî Maqâshîd al-Qur’ân, vol. 11 (Qathar: Dar Ihya’ al-Turats al-Islami, 1989), 143.23. Ibnu Juzyi al-Kalbi, al-Tasyhîl li ‘Ulûm al-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 197; Ibn ‘Athiyyah, al-Muharrar al-Wajîz fî Tafsîr al-Kitâb al-’Azîz, vol.4 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 399.24. Ismail Adam Pathel, Perempuan, Feminisme, dan Islam, terj. Abu Faiz (Bogor: Pustaka Thoriqul Izzah, 2005). 


x
Read More >>
Dakwah via sosial media gampang-gampang susah | niatnya berburu berkah tak ayal ‘berbuah’ masalah
Gampang aja kita tinggal posting tausiyah | namun ternyata ada aja yg merasa gerah
Bukannya tercerahkan malah menganggap postingan kita jadi masalah | padahal isinya dakwah
Ngelus dada aja dapet cacian dan makian | itu tandanya kita ada yg mengingatkan
Jangan sampai kita seperti orang-orang yg terlaknat | lebih suka mendebat ketimbang mengambil nasihat
Tidak semua hal harus kita tanggapi dan komentari | bila suka ambil, bila tidak suka tak perlu memaki
Salah satu tanda dewasa ialah bisa megendalikan diri | mampu menjaga lidah dari mencela dan menyakiti
Niat dihati tak semua orang bisa mengerti | namun lisan yg terucap terdengar pasti
Justru kita lihat tak bijak bila semua harus kita komentari | adakalanya menahan diri itu lebih utama dan juga lebih ranggi
Bila hal baik yg kita lihat boleh teladani sama | bila hal yg buruk jangan dibalas serupa
Bila engkau Muslim maka ingat engkau duta agamamu | jangan sampai indahnya Islamdirusak oleh lisanmu
Bacaan Al-Qur’an harusnya mengisi akalmu dengan kebaikan | menghiasi lidah dan dirimu dengan dzikir doa serta puji-pujian
Lalu apakah yg merasuk pada orang yg berkata-kata kasar? | apakah mereka merasa bahwa dengan kasar lantas jadi benar?
Bagaimana Muhammad bertindak lembut terutama sesama Muslim | begitulah teladan bagi kita untuk berkasih sayang sesama Muslim
Sebagaimana Allah bimbing lisan Musa dalam mendakwahi Firaun | semoga Allah lembutkan lisan kita saat berdakwah dijalan kebenaran
Seperti Allah berikan Muhammad SAW perkataan yg indah bermakna | semoga kita dapat meneladani Nabi karena ialah contoh sempurna.
Read More >>
 Menutup Aurat Atau Membuka Aurat,... Up to you..??
          
Jilbab bukan lagi menjadi kata yang asing didengar, terlebih belakangan ini, di mana wanita muslimah berbondong-bondong untuk mengenakan jilbab – dengan prasangka baik – bahwa mereka melakukannya sebagai wujud ketaatan akan perintah Allah dan Rasul-Nya. Ada perasaan nyaman bagi sebagian orang yang mengenakannya, karena pakaian yang dikenakannya akan meninggalkan kesan yang ‘lebih Islami’, terlepas dari cara dan  mode pakaian yang dia kenakan.
 
       Yang tidak banyak disadari, atau mungkin lebih sering diabaikan, bahwa jilbab bukan sekedar mengenakan pakaian lengan panjang, betis tertutup hingga tumit, dada dan leher terhalang dari padangan orang. Bahwa jilbab bukan sekedar membalut anggota-anggota tubuh yang tidak semestinya terlihat selain mahram. Tidak, Jilbab lebih dari itu!
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (QS Al-Ahzab [33] : 59)
 
     Jilbab sejatinya adalah ‘body covering’, penutup tubuh (aurat) yang akan melindungi seorang wanita, dari pandangan dan penilaian orang lain, khususnya laki-laki, dan bukannya ‘body shaping’, pembalut tubuh yang menampilkan seluruh lekuk liku tubuh seorang wanita, membuat orang menoleh kepadanya.
 
    Jilbab, di tangan wanita muslimah masa kini, telah kehilangan esensinya. Seperti komentar seorang rekan kerja dulu, ketika melihat dua orang gadis remaja berboncengan dengan jilbab yang serba ketat, “Yah.. jilbab sekarang kan untuk membalut aurat, bukan untuk menutup aurat!”
Padahal Allah subhanahu wa ta’ala telah memperingatkan:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,” (QS An-Nuur [24] : 31)
 
    Saat ini, di tangan wanita muslimah masa kini, jilbab itu sendiri adalah perhiasan. Sebagian orang yang mengenakannya justru mengundang orang (baca: laki-laki) untuk melihatnya, Betapa tidak, pakaian terututup yang serba ketat justru menggoda orang ingin tahu apa yang ada di baliknya. Baju model baby doll berlengan pendek, dipadu dengan manset dan jeans atau bicycle pants super ketat, atau jenis pakaian ketat yang menampilkan lekuk tubuh lainnya. Jika sudah begitu lalu apa bedanya dengan pakaian yang lainnya? Tambahan sepotong kain yang dililitkan pada kepala dan leher tidak menjadikan sebuah pakaian dikatakan berjilbab, karena toh yang memakainya masih terlihat seperti telanjang. Padahal Rasulullah telah memberikan peringatan keras, kepada para wanita yang berpakaian tetapi telanjang:
 
 menutup aurat atau membuka aurat ......... up to you..??

“Ada dua golongan penduduk neraka yang sekarang saya belum melihat keduanya, yaitu: wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan memiringkan kepalanya seperti punuk unta, dimana mereka tidak akan masuk surga, bahkan mencium baunya pun tidak bisa” (HR Muslim dan Ahmad)
 
     Hadits ini telah diabaikan, entah karena tidak tahu, atau mungkin tidak diperdulikan! Atau mungkin terlalu takut untuk mengetahui kebenaran yang akan menyebabkannya merasa terasing dari masyarakat, lalu membuatnya mentup mata, hati dan telinga. Atau bahkan yang lebih mengerikan lagi, dengan sengaja memberikan penafsiran berbeda mengenai perintah untuk menutup aurat itu, demi memenuhi hawa nafsunya!
 
     Aduhai, entah kemana perginya rasa takut itu, seolah-olah kehidpan di dunia ini akan berlangsung selamanya dan ancaman manusia mulia, hamba dan utusan Allah untuk memberikan peringatan kepada manusia, tidak berarti apa-apa kecuali hanya sekedar gertak sambak! Na’udzubillah! Entah kemana perginya rasa malu yang seharusnya bermanifestasi pada prilaku dan cara berpakaian? Sebagian besar kita justru terlena pada penilaian kebanyakan orang. “Berjilbab bukan berarti ketinggalan zaman.” Atau, “Dengan jilbab pun bisa tampil modis dan trendi.” Entah mengapa, kita menjadi latah dengan penilaian orang kafir, mengenakan jilbab syar’I adalah symbol keterbelakangan, bahkan yang lebih menyedihkan lagi yang terjadi akhir-akhir ini, jilbab besar adalah cirri aliran sesat dan pengikut paham esktrimis!
 
    Islam telah memuliakan wanita, menjaga kehormatan wanita dengan menetapkan batasan-batassannya, bukan untuk menjadikan wanita terkekang, sebaliknya bahkan untuk melindungi kaum wanita. Tubuh seorang wanita adalah milik pribadinya, bukan properti umum yang dapat dilirik, ditaksir dan diberikan penilaian. Wanita sejatinya adalah individu yang bebas, ketika dia mengikuti apa yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya bagi dirinya. Jangan mengira bahwa wania-wanita yang tampil trendi itu adalah orang-orang yang memiliki lebebasam memilih, karena toh mereka terkungkung oleh pandangan orang lain. Sederhana sekali, jika seseorang atau beberapa orang mengatakan kepada anda “kamu cantik dengan baju ini, atau dengan warna itu,” anda lalu mengikuti perkataannya. Padahal cantik adalah sebuah ukuran relatif yang senantiasa berfluktuasi sepanjang zaman. Layaknya mata uang, ia bisa mengalami devaluasi, Lalu di mana letak kebebasan itu, ketika seorang wanita membiarkan dirinya terbawa arus fluktuasi itu? Pilihan orang banyak adalah pilihannya? Pendapat orang banyak adalah pendapatnya?
 
    Pada kenyataannya, jilbab adalah sesuatu yang masih asing di kalangan wanita muslimah, karena yang bertebaran saat ini hanyalah sekedar penutup kepala, pembalut tubuh, trend mode dan bukannya jilbab yang seharusnya berfungsi untuk menutup aurat dengan sempurna. Wallahu a’lam.
 
    Semoga Allah memberikan kita taufik dan hidayah untuk menjalankan ketaatan kepada-Nya, dan istiqamah di atas ketaatan itu. Amin.
 
    Ketat, tansparan, dan membentuk tubuh, itulah ciri-ciri jilbab sebagian wanita masa kini. Tampil cantik dan trendy dengan jilbab menjadi moto sebagian muslimah zaman sekarang. Ya.. cantik.. dengan pakaian tipis dan ketat yang menggoda, pernak-pernik perhiasan yang menggelantung mulai dari kepala sampai pin besar di dada, sapuan make up di wajah, sepatu hak tinggi runcing dengan wangi parfum yang menggelitik sambil berlenggok laksana bandul jam.… lengkaplah sudah wanita menjadikan dirinya layaknya etalase.
 
    Saudariku, sadarkah engkau jilbab ketatmu itu adalah etalase auratmu? Seperti etalase toko yang memajang barang – yang biasanya produk unggulan – untuk menarik perhatian calon konsumen, seperti itulah jilbab ketat yang dipakai sebagaian kaum muslimah, etalase yang memamerkan bagian-bagian tertentu dari tubuhnya. Dan jika fungsi etalase untuk menarik perhatian calon pembeli… lalu menurutmu apa fungsi jilbab ketatmu itu? Perhatian siapa yang hendak kau pancing agar menoleh ke arahmu?
 
    Saudariku, cobalah menatap dirimu lebih lama.. sedikit lebih lama di depan cermin, dengan perspekif berbeda. Perhatikan pakaianmu ketatmu. Apa yang terlintas di benakmu? Aurat sebelah mana yang berhasil kau sembunyikan dari pandangan orang lain yang bukan mahrammu dengan pakaian transparan atau pakaian ketatmu itu? Tanyakanlah pada dirimu, apa gunanya jilbab bagimu? Untuk siapa engkau mengenakannya? Jika engkau mengenakannya untuk memenuhi kewajiban menutup aurat, lalu di mana letak pakaian ketatmu dalam firman Allah berikut?
 
    (artinya) “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu…” (QS Al-A’raf : 26)
 
    Dan Allah berfirman:
(artinya): “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita….” (QS An-Nuur : 31)
 
    Dan juga firman Allah:
(artinya) “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (QS Al-Ahzab [33] : 59).”
Pernahkah terbetik di pikiranmu bahwa Sang Pembuat Syariat, memerintahkan wanita untuk menutup aurat agar kehormatannya terjaga? Bukankah lekuk liku tubuhmu yang engkau tampakkan dengan jilbab tipismu nan ketat itu justru memancing siulan dan pandangan maksiat dari lawan jenismu? Ataukah memang itu tujuannya? 

Saudariku, jilbab diwajibkan bagi kita untuk menutup aurat, bukan sekedar menutupi kulit! Perintahnya adalah menutupnya dan bukan sekedar membalutnya sehingga tampak lekuk likunya. Menutupnya untuk menghalanginya dari pandangan orang lain, dan bukannya membiarkan orang lain dapat menerawang dan mengenali apa yang ada di baliknya.
 
Banyak kaum wanita meneriakkan protes atas nama kebebasan dan kesetaraan, agar hukum lebih melindungi wanita dari tindak pelecehan seksual, baik berupa perbuatan, perkataan, atau bahkan sekedar isyarat. Tidakkah terpikir olehmu, pakaian ketatmu itu justru mengundang pelaku pelecehan untuk beraksi?
 
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-lenggok menggoyang-goyangkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 2128) dan Ahmad (no. 8673).
 
Ah, saudariku, jangan rendahkan dirimu! Jangan hinakan dirimu dengan menjadikan jilbabmu sebagai etalase auratmu! Jangan jadikan dirimu obyek siulan laki-laki iseng di pinggir jalan. Engkau bukan mannequin, bukan barang pajangan untuk dilirik, dinilai, ditaksir dan diberi label harga yang pantas oleh orang yang memandangmu. Tidak! Engkau jauh lebih berharga dari itu! Bahkan jauh lebih mulia dengan jilbab syar’i. Bangkitlah dan bangun kepercayaan dirimu! Sesungguhnya kecantikanmu bukan pada pakaian yang menampilkan keindahan tubuh, juga tidak pada riasan. Tetapi kecantikanmu akan terpancar dari ketakwaan, akhlak terpuji dan rasa malu, yang salah satunya akan tampak dari pakaian syar’i yang engkau kenakan. Ingatlah bahwa Allah telah berfirman:
(artinya): “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS Al-A’raaf : 26)
Read More >>
 keduniaan yang merugikan akhirat
 
Bismillahirrohmanirrohim......
Bersyukur ke hadrat Allah Taala kerana melahirkan kita ke alam dunia yang fana ini. Kita dihidupkan dan insyallah akan dimatikan dengan izinNya. Kita dipinjamkan jasad dan nyawa untuk beberapa ketika yang diizinkan yang kita sendiri tidak mengetahui kecuali diriNya. Hidup kita mengikut apa yang disabdakan oleh Baginda Rasul sebagai seorang pengembara yang sedang dalam perjalanan ke suatu destinasi yang jauh dan memerlukan banyak bekalan. Tentunya dalam perjalanan itu banyak halangan dan gangguan yang boleh menjejaskan matlamat untuk ke destinasi. Pengembara yang bijak tidak akan terpengaruh dengan keseronokan dan kebahagiaan sementara yang ditempuh dalam perjalanan kerana dia tahu bahawa dia sebenarnya adalah warga satu alam lagi. Manakala pengembara yang lupa daratan akan menikmati sepuas-puasnya apa sahaja yang ditempuh; seolah-olah iniah dunianya sehingga terlupa matlamat asal untuk menuju ke dunianya yang sebenar. Mereka terpedaya dengan kemanisan dunia dan menyangkakan apa yang dipungut itulah BEKALAN.
Sebagai seorang pengembara, kita seharusnya bijak melayarkan bahtera ke arah yang betul mengikut kompas yang dipiawaikan oleh Rasul. Untuk sampai ke destinasi AKHIRAT, pungutlah bekalan sebanyak mungkin. Anggaplah segala keseronokan duniawi sebagai BEBAN yang boleh menjejaskan perjalanan ke sana. Ingatlah pesanan orang tua : Kita sebenarnya adalah WARGA AKHIRAT - tempat yang kekal abadi; sementara dunia ini ialah rumah tumpangan sementara yang penuh kepalsuan dan tipu-daya. Oleh itu kita mestilah bijak memilih mana satu BEKALAN dan mana satu BEBAN. Barangan yang dikategori sebagai BEBAN akan menyusahkan perjalanan ke akhirat manakala barangan BEKALAN akan berfaedah untuk kehidupan di sana. Kutiplah bekalan sebanyak mungkin dan hindarkan memikul beban yang menyulitkan perjalanan.

Ingatlah: "Dunia ini sebagai tempat bercucuk tanam. Hasilnya kita akan kecapi di Akhirat nanti."
"Beramallah untuk dunia seolah-olah kamu akan hidup selama-lamanya. Beramallah untuk akhirat seolah-olah kamu akan mati keesokannya." - Atsar

 keduniaan yang merugikan akhirat


Ramai mentafsirkan Atsar ini dari segi keduniaan iaitu kerja bersungguh-sungguh kerana kita akan hidup lama di dunia. Tetapi makna yang tersirat ialah kita hidup lama lagi di dunia jadi kenapa nak bekerja beria-ia mencari pendapatan lebih sedangkan masa banyak lagi. Tetapi dalam hal akhirat, kita akan mati esok - jadi terpaksalah buat persiapan dengan lengkap dan berhati-hati kerana kita akan mati esok. Tafsiran begini jarang diterangkan oleh umum terutama pemburu harta di dunia.

Islam tidak menghalang umatnya mencari harta-benda dan kekayaan; asalkan ia tidak menghalang dari melakukan pengabdian kepada Allah. Malahan orang Islam yang kaya adalah amat diperlukan kerana ia adalah sumber ekonomi negara dan sebagai juruwang bagi saudaranya yang miskin dan memerlukan bantuan. Orang kaya adalah pembantu orang msikin, orang kuat adalah pelindung golongan yang lemah, orang alim sebagai sumber cahaya dan ilmu kepada orang jahil. Begitulah golongan ini saling bantu-membantu antara satu dengan lain. Apa yang Islam larang ialah meletakkan keduniaan sebagai sasaran utama dalam hidup melebihi hal-hal keakhiratan dan pengabdian kepada Allah. Sekiranya keduniaan diberikan keutamaan dalam hidup bererti konsep syahadahnya terjejas. Intipati syahadah ialah mengaku dengan sebenar-benar pengakuan bahawa Tiada lain yang lebih besar selain Allah dan pengakuan bahawa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Ini bererti tumpuan pengabdian hakiki ialah Allah dan BUKANNYA harta-benda dunia. Jika kekayaan dunia dijadikan asas hidup berertilah kita telah membesarkan dunia daripada Allah sendiri; atau dalam kata-kata lain kita bertuhankan harta bukannya Allah. Di sinilah terpesongnya aqidah orang-orang kebendaan.

Sangat beruntunglah mereka yang mempunyai harta kekayaan yang menjadikannya sebagai modal untuk akhirat. Wang ringgit dipertaruhkan sebagai saham akhirat dengan bersedekah, mendirikan masjid, membantu fakir miskin dan anak yatim, menyelesaikan masalah dan keperluan jiran dan masyarakat sekeliling. Mereka inilah yang berjaya menukar harta menjadikan sebagai pahala atau membeli akhirat dengan dunia. Sebaliknya amat rugi mereka yang mempunyai wang ringgit dan harta kekayaan tetapi membelanjakan untuk perkara-perkara yang tidak mendatangkan sebarang faedah untuk akhiratnya; atau lebih dahsyat jika digunakan untuk kerja-kerja maksiat dan hiburan semata. Di akhirat akan ditanya Allah ke mana wang ringgit kita dibelanjakan dengan begitu halus dan tereperinci.

Dalam Al-Quran banyak sekali ayat yang menjelaskan bahawa kehidupan akhirat adalah lebih penting dan lebih kekal. Oleh itu sayugia bagi kita melebihkan kehidupan akhirat daripada dunia. Kehidupan di dunia hanya dalam tempoh terhad; jarang-jarang melebihi 90 tahun; tetapi akhirat tiada batasan waktu. Sudahlah begitu diriwayatkan satu hari di akhirat menyamai 1000 tahun di dunia. Jadi berapalah nilai umur dunia dibandingkah akhirat? Orang yang bijak tentunya berpandangan jauh iaitu untuk kehidupan akhirat. Ada di antara orang-orang alim dan para wali sangat mengambil berat tentang pengisian waktu dengan ibadat. Mereka tidak rela membuang masa begitu sahaja. Setiap saat bagi mereka adalah berharga dan mesti diisi dengan sesuatu ibadat supaya tidak terbuang begitu saja. Bagi mereka, setiap nafas yang turun naik akan dipersoalkan. Pada sebelah malam, mereka menggunakan masa untuk beribadat. Masa tidur mereka amat sedikit.

Sebaliknya mereka yang asyik mengumpul harta dunia untuk dunia adalah berfikiran sempit kerana tidak menjangkau alam abadi di akhirat. Ahli dunia saban masa memikirkan bagaimana nak mengumpul harta benda hingga menjadi kaya. Walaupun sudah kaya, mereka masih berusaha lagi supaya menjadi bertambah kaya; tanpa sedikit pun memikirkan bagaimana harta yang ada pada mereka hendak diinfaqkan di jalan Allah supaya hasilnya dapat dituai di akhirat kelak. Orang kaya begini pada hakikatnya adalah miskin kerana masih banyak memerlukan sesuatu.

Semasa perjalanan Israk Mikraj, Allah menunjukkan satu golongan yang menanam gandum dan kemudian menuainya. Baru lepas ditanam, terus berbuah dan dituai; begitulah seterusnya. Inilah ibarat orang yang membuat kebajikan sentiasa tak putus-putus menerima ganjaran pahala yang banyak di sisi Allah. Balasan pahala ini akan dinikmati kebahagiaannya di akhirat kelak.

Dinukilkan dalam sebuah kitab, seorang raja dihadiahkan orang sebuah piala minuman bertatahkan permata fairuz. Piala itu sangat cantik dan amat berharga. Raja sangat gembira menerima hadiah itu. Apabila seorang hukama datang berjumpa dengannya, raja itu bertanya kepadanya mengenai piala tersebut. Hukama itu berkata, "Aku tidak lihat apa-apa dari piala itu kecuali bala dan fakir." Raja tercengang dan berkata, "Mengapa kamu berkata begitu?" Hukama itu menerangkan, "Kalau piala itu pecah, sudah tentu ia tidak boleh dibaiki lagi dan hati menjadi susah atas bala yang menimpa. Kalau ia dicuri orang, tuanku akan bersedih atas kehilangan itu dan berasa seperti fakir. Bahkan sebelum tuanku dapat piala ini, tuanku tidak ada rasa apa-apa bahkan senang dengan keadaan begini, tetapi selepas ada piala ini, jika berlaku kehilangan tentu tuanku berasa amat sedih." Selang beberapa bulan, piala yang disayangi raja itu pecah berkecai. Raja itu menjadi sangat sedih dan hampa atas kehilangan piala itu. Dia kembali berjumpa hukama itu dan mengaku atas kebenaran kata-katanya. Kisah ini jelas membuktikan bahawa harta dunia yang kita sayangi tidak memberi apa-apa makna di dunia kecuali kesusahan dan kemiskinan. Bahkan dirasakan amat berat untuk meninggalkan harta itu semasa roh hendak kembali berjumpa Allah.

Sebagai kesimpulannya, kita hendaklah mempunyai pendirian berkaitan dengan penumpukan harta kekayaan. Yang lebih penting bagi kita ialah adakah kita akan diterima oleh Allah di akhirat kelak sebagai hambaNya yang soleh. Begitu juga adakah Nabi Muhammad saw akan mengaku atau mengiktiraf kita sebagai umatnya. Jika Allah tak mengaku hambaNya dan Nabi Muhammad saw tak mengaku kita sebagai umatnya, ke mana lagi kita nak pergi ketika itu? Ke mana tempat kita nak mengadu nasib? Di dunia bolehlah meminta bantuan dari kaum kerabat dan sebagainya tetapi di akhirat siapa lagi selain Allah dan rasulnya.. Akhirnya sama-sama kita meminta taufiq dan hidayat semoga kita berada di landasan sebenar sebelum kita dipanggil oleh Allah. Kita pohonkan keselamatan dan taubat di atas dosa-dosa kita dan mudahan kita kembali menemuiNya dalam keadaan Allah meredhai kita, insyaallah..
Read More >>
 setelah kesulitan ada kemudahan

Bismillahirrahmanirrahiim........
Inna Ma’al ‘Usri Yusra (Sesungguhnya setelah kesulitan ada kemudahan).

hay sobat,
Sesungguhnya setelah kelaparan ada kenyang, sesudah dahaga ada kesejukan, setelah begadang ada waktu tidur, setelah sakit ada sembuh, pasti yang sesat akan menemukan jalannya, yang telah melalui kegelapan ada secercah cahaya terang benderang. Lihatlah para petualang di sebuah gua yang gelap, setelah berjalan kesana kemari melihat setitik lobang cahaya. Karena apa? Karena Allah berfirman :” Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan atau keputusan kepada kita dari sisiNya. Kata ‘Asa (mudah-mudahan) , dalam kamus Allah itu merupakan suatu kepastian, bukan seperti mudah-mudahan dalam bahasa lisan makhluk, yang tak pasti....

Beri kabar gembiralah bagi malam yang gelap, bahwa esok lusa akan ada fajar dari puncak gunung, dan celah-celah lembah, berilah kabar gembira bagi mereka yang dalam keadaan gelisah, goncang, bahwa dalam lamhatilbashar menurut pandangan Allah, akan ada kegembiraan, ada kelembutan tersembunyi dibalik penderitaan itu.

Apabila kita melihat dan berjalan ditengah padang pasir nan tandus itu,.kita berjalan lagi..masih juga padang pasir,.berjalan terus,..sampai suatu saat kelak kita akan menemukan dedaunan hijau, perkampungan hijau, ada kehidupan disana. Semua itu kerana apa,..? Karena setiap ada muara ada hulunya atau sebaliknya. Ada ujung ada pangkalnya, ada kesulitan pasti setelah itu ada kemudahan.

Bila kita melihat tali itu kuat dan sambung menyambung, lihatlah suatu saat pasti akan ada terputus juga, dibalik kemelaratan, pasti ada kebahagiaan, didalam ketakutan, akan disertai rasa aman, dalam kegoncangan, setelah itu pasti angin itupun tenang kembali. Ombak menderu-deru, tidak selamanya ia berhembus terus, pasti ada masa tenangnya. Karena apa…? Karena Allah sudah berfirman :” Tuulijullaila finnahaari.. watuulijunnahaar a fillaili “( Allah menggantikan malam kepada siang,siang diganti malam). Masa regenerasi dan pergantian itu pasti ada.

Jadikanlah jeruk nipis itu menjadi manis !!
Orang yang cerdas, lagi pintar, akan merubah kerugian-kerugiannya kepada keberuntungan-keberuntungan. Sementara orang yang bodoh lagi selalu dalam keadaan bingung, akan menambah musibah menjadi dua musibah, bahkan musibah bertingkat-tingkat.

Lihatlah betapa Rasulullah SAW diusir dari kampung kelahirannya Mekkah. Apakah beliau bersikap pesimis dan patah semangat? Tidak bukan? Beliau hijrah ke Medinah dan mencari penghidupan baru disana, berkarya, bekerja dan berdakwah, sehingga jadilah beliau maju dan dapat membangun Madinah menjadi manusia-manusia bertaqwa, setelah mapan beliau baru kembali membangun asal negerinya yang beliau pernah diusir itu. Bayangkan, seorang yang ummi, tak tahu baca dan tulis , diusir dari kampung halamannya sendiri, dan oleh bangsanya sendiri, dapat merubah masyarakat dari lembah kejahiliahan, menjadi insan yang tahu ilmu, tahu nilai-nilai akhlak yang luhur, dan maju dalam perekonomian. Dikenal dan dikenang dalam sejarah turun temurun.

Imam Ahmad bin Hanbal dipenjarakan, dicambuk, apa yang terjadi pada beliau setelah itu? Beliau jadi Imam ahli Sunnah. Imam Ibnu Tayyimiyah keluar dalam tahanannya penuh dengan ilmu yang berlimpah ruah. Mengarang 20 jilid buku fiqh. Ibnu Katsir Ibnu jauzi di Baghdad dan Imam Malik bin raib di timpa musibah yang hampir mematikan beliau, dengan penderitaannya itu beliau telah menulis qasidah yang benar-benar membuat orang terpukau, sya’ir-sya’ir beliau yang membuat orang membacanya terperangah dapat mengalahkan penyair-penyair Abbasiyyah yang terkenal itu.

Apabila seseorang menimpakan kepadamu kemudharatan, dan apabila kamu ditimpa musibah, maka lihatlah dari sisi lainnya. Bila kamu melihat kegelapan, carilah titik terangnya. Apabila kamu disuguhkan seseorang secangkir jeruk nipis yang asam, maka tambahkanlah gula didalamnya biar terasa manis.

Apabila seseorang memberikan serigala yang galak kepadamu, maka ambillahyang berharga, tinggalkan yang tak berharga. Apabila kamu diserang dan digigit kalajengking, maka ambillah obat antibiotik dari binatang itu juga, karena didalamnya juga ada racun hidup yang dapat mematikan kuman. kulitnya

Jadikanlah pendingin didalam tubuhmu yang keras, dan panas itu sebagai penyeimbangnya. Agar keluar dari dalam tubuh kita bunga yang harum semerbak wanginya . Bila kamu benci akan sikap seseorang, jangan jauhi ia, ambil dan lihat sisi baik darinya. Semua ini karena apa..? Karena Allah berfirman : ” ‘Asaa antakrahuu syaiaan,wahuwa khairullakum “. Bisa jadi sesuatu yang kamu benci itu, malah yang terbaik untukmu. Begitupun sebaliknya, wa‘asaa antuhibbuu syaian wahuwa syarrullakum” Bisa jadi suatu yang sangat kamu cintai, ia tak baik dan menjadi mudharat untukmu juga “. (QS. Al-Baqarah : 216)
Read More >>
Pernikahan Adalah Tiket Sekali Jalan

Pernikahan adalah tiket sekali jalan, jd pastikan bersama pasangan kita menuju tempat yang lebih baik dari saat ini.

Pernikahan adalah tempat dimana kita dituntut menjadi dewasa dan salah satu tanda dewasa adalah SIAP memikul tanjung jawab.

Pernikahan bukan masalah feeling suka tidak suka, tapi tentang komitmen.

Masalah dalam pernikahan biasanya karena kita tidak memahami perbedaan pria dan wanita.

Jangan tuntut pasangan untuk berubah, kitalah yang harus berubah lebih dulu. Ingat Better me sama dengan Better we.

3 kesalahan umum yang sering dilakukan suami :
  1. Tidak perhatikan perasaan istri.
  2. Laki lebih pakai logika, wanita pakai feeling.
  3. Lebih fokus memikirkan solusi daripada mendengar.
  4. wanita biasanya ingin didengarkan, dia ingin suami merasakan apa yang dia rasakan.
  5. Seringkali setelah bicara, suami pergi tanpa beri kepastian / jawaban.
4 kesalahan umum yang sering dilakukan istri :
  1. Memberi petunjuk tanpa diminta.
  2. Mungkin bagi istri menunjukkan perhatian, tapi bagi suami merasa dikontrol.
  3. Mengeluhkan suami di hadapan orang lain.
  4. Mencoba membenarkan pada saat suami melakukan kesalahan. (Istri merasa lebih benar)

Selama berumah tangga, miliki komitmen di bawah ini.
  1. Komitmen untuk tetap berpacaran.
  2. Komitmen memiliki sexual intimacy regularly.
  3. Komitmen untuk saling membantu (Jangan mengkritik pasangan).
  4. Komitmen untuk punya romantic get away (Liburan berdua)
  5. Komitmen berkomunikasi dgn jelas (saling cerita, terbuka, jgn biasakan bilang tidak ada apa2 bila ada apa2, pasangan kita bukan dukun)
  6. Komitmen untuk bicara hal yg baik ttg pasangan (puji pasangan)
  7. Komitmen untuk jadi pribadi yang lebih sehat dari sebelumnya. (Fisik yang sehat adalah kado buat pasangan)
  8. Komitmen untuk mudah mengampuni pasangan.
  9. Komitmen untuk bergandengan dan berpelukan.
  10. Komitmen untuk hidup dalam kebenaran

     Pernikahan Adalah Tiket Sekali Jalan
Read More >>
Assalamualaikum wahai akhi/ukhti. Kali ini postingan saya membahas tips “pendekatan/ta’aruf yang baik menurut agama islam”.alasan saya kenapa saya harus posting tentang ini.agar kita sebagai pemuda – pemudi penghuni akhir zaman ini ,bisa saling mengingatkan bahwasannya islam itu memiliki aturan terhadap lawan jenis. Tipsnya yaitu :


 
  1. Melakukan Istikharoh dengan sekhusyu’- khusyu’nya
    Setelah Antum bertemu dengan calon atau  mendapatkan data dan fotonya, lakukanlah istikharoh dengan sebaik-baiknya, agar Allah SWT memberikan jawaban yang terbaik. Dalam melakukan istikharoh ini, jangan ada kecenderungan dulu pada calon yang diberikan kepada kita. Tapi ikhlaskanlah semua hasilnya pada Allah SWT. Luruskan niat kita.
  2. Menentukan Jadwal Pertemuan (ta’aruf Islami)
    Setelah Ikhwan melakukan istikharoh dan adanya kemantapan hati, maka segeralah melaporkan pada Ustadz, lalu Ustadz pun memberikan data dan foto kepada Ustadzah (guru akhwat), dan memberikan data dan foto ikhwan tersebut kepada Akhwat. Biasanya akhwat yang memang sudah siap, Insya Allah setelah istikharoh juga segera melaporkan kepada Ustadzahnya. Lalu segeralah atur jadwal pertemuan ta’aruf tersebut. Bisa dilakukan di rumah Ustadzah akhwatnya. Memang idealnya kedua pembimbing juga hadir, sebagai tanda kasih sayang dan perhatian terhadap mutarabbi (murid-murid). Hendaknya jadwal pertemuan disesuaikan waktunya, agar semua bisa hadir, pilihlah hari Ahad, karena hari libur.
  3. Gali pertanyaan sedalam-dalamnya
    Setelah bertemu, hendaknya didampingi Ustadz dan Ustadzah, lalu saling bertanyalah sedalam-dalamnya, ya bisa mulai dari data pribadi, keluarga, hobi, penyakit yang diderita, visi dan misi tentang rumah tangga. Biasanya pada tahap ini, baik ikhwan maupun akhwat agak malu-malu dan grogi, maklum tidak mengenal sebelumnya. Tapi dengan berjalannya waktu, semua akan menjadi cair. Peran pembimbing juga sangat dibutuhkan untuk mencairkan suasana. Jadi tidak terlihat kaku dan terlalu serius. Dibutuhkan jiwa humoris, santai namun tetap serius.
    Silakan baik ikhwan maupun akhwat saling bertanya sedalam-dalamnya, jangan sungkan-sungkan, pada tahap ini. Biasanya pertanyaan-pertanyaan pun akan mengalir.
  4. Menentukan waktu ta’aruf dengan keluarga akhwat
    Setelah melakukan ta’aruf dan menggali pertanyaan-pertanyaan sedalam-dalamnya, dan pihak ikhwan merasakan adanya kecocokan visi dan misi dengan sang akhwat, maka ikhwan pun segera memutuskan untuk melakukan ta’aruf ke rumah akhwat, untuk berkenalan dengan keluarga besarnya. Ini pun sudah diketahui oleh Ustadz maupun Ustadzah dari kedua belah pihak. Jadi memang semua harus selalu dikomunikasikan, agar nantinya hasilnya juga baik. Jangan berjalan sendiri. Sebaiknya ketika datang bersilaturahim ke rumah akhwat, Ustadz pun mendampingi ikhwan sebagai rasa sayang seorang guru terhadap muridnya. Tetapi jika memang Ustadz sangat sibuk dan ada da’wah yang tidak bisa ditinggalkan, bisa saja ikhwan didampingi oleh teman pengajian lainnya. Namun ingat,ikhwan jangan datang seorang diri, untuk menghindarkan fitnah dan untuk membedakan dengan orang lain yang terkenal di masyarakat dengan istilah ’ngapel’ (pacaran).
    Hendaknya waktu ideal untuk silaturahim ke rumah akhwat pada sore hari, biasanya lebih santai. Tapi bisa saja diatur oleh kedua pihak, kapan waktu yang paling tepat untuk silaturahim tersebut.
  5. Keluarga Ikhwan pun boleh mengundang silaturahim akhwat ke rumahnya
    Dalam hal menikah tanpa pacaran, adalah wajar jika orang tua ikhwan ingin mengenal calon menantunya (akhwat). Maka sah-sah saja, jika orang tua ikhwan ingin berkenalan dengan akhwat (calon menantunya). Sebaiknya ketika datang ke rumah ikhwan, akhwat pun tidak sendirian, untuk menghindari terjadinya fitnah. Dalam hal ini bisa saja akhwat ditemani Ustadzahnya ataupun teman pengajiannya sebagai tanda perhatian dan kasih sayang pada mutarabbi.
  6. Menentukan Waktu Khitbah
    Setelah terjadinya silaturahim kedua belah pihak, dan sudah ada kecocokan visi dan misi dari ikhwan dan akhwat juga dengan keluarga besanya, maka jangalah berlama-lama. Segeralah tentukan kapan waktu untuk mengkhitbah akhwat. Jarak waktu antara ta’aruf dengan khitbah, sebaiknya tidak terlalu lama, karena takut menimbulkan fitnah.
  7. Tentukan waktu dan tempat pernikahan
    Pada prinsipnya semua hari dan bulan dalam Islam adalah baik. Jadi hindarkanlah mencari tanggal dan bulan baik, karena takut jatuh ke arah syirik. Lakukan pernikahan sesuai yang dicontohkan Rasulullah SAW, yaitu sederhana, mengundang anak yatim, memisahkan antara tamu pria dan wanita, pengantin wanita tidak bertabarruj (berdandan),makanan dan minuman juga tidak berlebihan.
    Semoga dengan menjalankan kiat-kiat ta’aruf secara Islami di atas, Insya Allah akan terbentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah…yang menjadi dambaan setiap keluarga muslim baik di dunia maupun di akhirat.
    Teriring doaku yang tulus kepada ikhwah dan akhwat fillah yang akan melangsungkan pernikahan kuucapkan ”Baarokallahu laka wa baaroka ’alaika wajama’a bainakumaa fii khoirin..
    Dan bagi sahabat-sahabatku yang belum menikah, teriring doa yang tulus dari hatiku, semoga Allah SWT memberikan jodoh yang terbaik untuk semua baik di dunia maupun di akhirat..Aamiin ya Robbal ’alamiin
Read More >>
SUMBER-SUMBER PENDANAAN JANGKA PENDEK

A. Tipe Pendanaan Jangka Pendek
  1. Pendanaan Spontan (spontaneous financing) adalah jenis pendanaan yang berubah secara otomatis dengan berubahnya tingkat kegiatan perusahaan (misal dilihat dari penjualan perusahaan). Contoh : utang dagang dan utang akrual.
  2. Pendanaan Tidak Spontan (non spontaneous financing) adalah jenis pendanaan yang tidak berubah secara otomatis dengan berubahnya tingkat kegiatan perusahaan. Contoh : utang yang diperoleh dari bank.
B. Pendanaan Spontan (Spontaneous Financing)
Jenis pendanaan ini memiliki karakter jika aktifitas perusahan berubah maka sumber pendanaanpun ikut berubah secara otomatis.
Beberapa bentuk sumber dana spontan antara lain : utang dagang rekening-rekening akrual (misalnya pembayaran upah/gaji atau pembayaran pajak). Utang dagang timbul karena perusahaan membeli pasokan dari supplier dengan kredit, sedang utang pajak terjadi karena pajak dibayar setiap tanggal tertentu dalam satu tahunnya.

Rerata utang dagang = Nilai Utang / Perputaran Utang
Perputaran hutang dalam setahun = Periode Waktu / Jangka Waktu Kredit

Contoh
  • Perusahaan Ogah Rugi membeli barang senilai Rp 300.000.000,- secara kredit dengan jangka waktu 3 bulan maka perputaran hutang setahun 4x. Dengan demikian rerata utang dagang Perusahaan Ogah Rugi sebesar Rp 75.000.000,-
  • Jika perusahaan menaikkan pembelian kredit sebesar 10% ( Rp 300.000.000 ), maka rerata utang dagangpun akan naik sebesar 10% ( Rp 82.500.000 ). Begitu jika perusahaan akan menurunkan pembelian kreditnya sebesar 5% maka rerata utang dagangpun akan turun 5%.
  • Maka tak salah kalau staf manajer keuangan Perusahaan Ogah Rugi ketike membuat budget utang dengan menggunakan angka persentase pembelian kredit.
C. Pendanaan Tidak Spontan (Nonspontaneous Financing)
Jenis pendanaan ini memiliki karakter bahwa untuk memperoleh, menambah maupun mengurangi dana, perusahaan membutuhkan waktu untuk negoisasi atau perundingan secara formal. Beberapa bentuk sumber dana tidak spontan antara lain :
  1. Commersial Paper. Merupakan surat utang jangka pendek (jangka waktu 30-90 hari), tanpa jaminan yang dikeluarkan perusahaan besardan dijual langsung ke investor. Biasanya hanya perusahaan besar yang bisa mengeluarkan commersial paper.
  2. Pinjaman Kredit. Berasal dari lembaga keuangan dan lembaga keuangan non bank. Pinjaman dari bank ada 2 jenis : (a) Kredit Transaksi, yaitu kredit yang ditujukan untuk tujuan spesifik tertentu. (b) Kredit Lini (Line of Credit), dengan pinjaman ini, peminjam bisa meminjam meminjam sampai jumlah maksimum tertentu, yang menjadi plafon (batas atas pinjaman).
  3. Factoring atau anjak piutang berarti menjual piutang dagang. Dari segi perusahaan yang mempunyai piutang, factoring mempunyai manfaat karena perusahaan tidak perlu menunggu sampai piutang jatuh tempo untuk memperoleh kas. Piutang juga memperoleh manfaat karena factoring merupakan alternative investasi.
  4. Menjaminkan Piutang. Alternatif lain dari menjual piutang adalah menggunakan piutang sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman (pledging receivables). Dengan alternatif ini, kepemilikan piutang masih ada di tangan perusahaan. Jika pinjaman tidak terbayar, piutang yang dijadikan jaminan bisa digunakan untuk melunasi pinjaman (penjaminan bisa dilakukan atas semua piutang).
  5. Menjaminkan Barang Dagangan (Persediaan). Perusahaan bisa menjaminkan barang dagangan untuk memperoleh pinjaman. Prosedur yang dipakai akan sama dengan penjaminan piutang. Pemberi jaminan akan mengevaluasi nilai persediaan, kemudian akan memberikan pinjaman dalam presentase tertentu dari nilai p[ersediaan yang dijaminkan.
  6. Akseptasi Bank.
  7. Repo.
D. Evaluasi Sumber Pendanaan Jangka Pendek
Untuk menetukan sumber pendanaan jangka pendek manajer keuangan bisa mengevaluasi dengan menggunakan kerangka :
  • Strategi pendanaan secara keseluruhan
  • Biaya
  • Ketersediaan
  • Fleksibilitas

Read More >>
Sumber Dana Jangka Menengah
I.              Latar Belakang
Hampir sebagian besar perusahan tidak bisa memperoleh sumber dana tanpa penggunaan jaminan. Untuk itu mereka harus memberikan berbagai jaminan kepada pihak pemberi dana. Kredit jangka menengah merupakan kredit yang menggunakan jaminan. Istilah jangka menengah menunjukkan bahwa kredit yang menggunakan  jaminan. Istilah jangka menengah merupakan kredit tersebut terjangkau waktu satu tahun atau lebih. Tetapi umumnya kurang dari 10 tahun. Waktu itu memang tidak ada dasarnya. Sehingga mungkin saja pembaca menjumpai bagian jangka waktu yang berbeda. Tidak ada pembatasan yang pasti antara antara jenis sumber dana usaha jika di bagi menurut waktu. Jangka pendek, jangkah menengah. Yang termasuk dalam kelompok sumber dana janka menengah antara lain adalah leasing dan kredit bank berjangka maksimal lima tahun.
Khusus pembiayaan jangka menengah yang kerap jadi pilihan usaha pebisnis, pada dasarnya secara global ada beberapa jenis pembiayaan termasuk di dalamnya. Diantaranya adalah term loan. Term loarn biasa diberikan oleh bank  komersial, asuransi, dan pensiun, lembaga pembiayaan pemerintah dan supplier perlengkapan. Besarnya tingkat bunga term noan ditentukan beberapa factor seperti tingkat bunga umum, besar kecilnya pinjaman, jatuh tempo, dan jumlah utang yang telah dimiliki sebelumnya.
Jenis pembiayaan jangka menengah lainnya adalah equipment loan, yaitu pembiayaan yang biasa digunakan untuk pengadaan perlengkapan baru. Equipment loan biasanya diberikan untuk perlengkapan yang mudah di perjualbelikan, dan bukan perlengakapan yang terspesialisasi. Equipment loan biasanya diberikan oleh bank komersial, penjual perlengkapan, perusahaan asuransi, dana pensiun dan lembaga pembiayaan lainnya. Terdapat dau instrumen bisa digunakan dalam membiayai equipment ini, yaitu melalui kontrak penjualan
Kondisional dan hipotek barang bergerak. Jika perusahaan mnggunakan kontrak penjualan kondisional untuk membiayai pembelian perlengkapan, penjual akan menahan sebagian sampai pembeli melunasi keseluruhan pembiayaan sesuai kontrak. Jadi pada saat perlengkapan dikirim biasanya penjual menerima down payment dan pembeli bersedia melunasi secara periodik hingga pada saat pelunasan berakhir maka penjual akan menyerahkan perlengkapan yang ditahan atau surat-surat perlengkapan tersebut.
II.            Term Loan Dan Equipment
Pembiayaan dengan menggunakan jangka menengah banyak digunakan oleh perusahaan jika mereka membutuhkan dana. Ragam dan sumber pembiayaanpun sekarang makin bertambah, walaupun sebenarnya tidak dibedakan secara jelas jangka menengah dan jangka sepuluh tahun adalah jangka menengah dan selebihnya adalah jangka panjang.
Term loan adalah salah satu jenis pembiayaan jangka menengah yang dikeluarkan oleh commercial bangk , asuransi dana pensiun, lembaga pembiayaan pemerintah dan supplier. Term loan memiliki biaya yang lebih rendah disbanding dengan penerbitan obligasi atau saham, karena adanya biaya emisi, pendaftaran dan biaya lainnya sehubungan dengan penerbitan obligasi atau saham. Selain itu juga tidak semua perusahaan mempunyai persyaratan yang cukup untuk menerbitkan saham atau obligasi.
Dibandingkan dengan pembiayaan jangka pendek, term loan mempunyai kelebihan pada panjangnya periode pinjaman sehingga peminjam dapat memanfaatkan pinjaman tersebut lebih lama dan bagi kreditur term loan ini dapat diperjual belikan jika sewaktu kreditur membutuhkan pembembalian danan segera.
Dalam term loan biasanya perjanjian masyarakat bahwa pokok pinjaman dan bunganya dibayar dalam jumlah yang sama secara peridodic. Sehingga misalnya perusahaan meminjam Rp. 100.000,- selama delapan tahun dengan bunga sembilan persen pertahun maka pembayaran yang dilakukan setiap akhir tahun pertahuna adalah :
P0 =
100.000 = Xt (5,5350)
    = Xt (5,5350)
Xt = 18,067
Sehingga setiap tahun harus membayar angsuran sebesar Rp. 18.067,- yang merupakan pembayaran bunga dan pokok pinjaman. Berikut table skedul pembayaran dan rinciannya:
Tahun
Pokok pinjaman
Angsuran
Bunga 9%
Angsuran pk. Pinjaman
1
2
3
4
5
6
7
8
100000
90933
81049
70276
58533
45733
31782
16575
jumlah
18067
18067
18067
18067
18067
18067
18067
18067
144536
9000
81833
7294
6324
5267
4116
2860
1492
44536
9067
9884
10773
11743
12800
13951
15207
16575
100000
Dari jumlah diatas tampak bahwa pada akhir tahun kedelapan sisa pokok pinjaman tinggal Rp. 16.575, - sedangkan besarnya angsuran pokok pinjam pada akhir tahun kedelapan adalah Rp. 16. 575,- total pembayaran sebesar Rp. 100.000,- dan pembayaran bungan sebesar Rp. 44.536,- penting untuk diketahui bahwa angsuran pokok pinjaman makin membesar dari tahun ketahun sedangkan porsi pembayaran bunga semakin mengecil.
Besarnya tingkat bunga tern loan ditentukan oleh beberapa factor seperti tingkat bunga umum, besar kecilnya pinjaman, jatuh tempo, jumlah hutang yang telah dimiliki sebelumnya dan factor lainnya. Pada umumnya bungar term loan akan lebih besar dari pada bunga hutang jangka pendek karena pemberian term loan dianggap lebih beresiko disbanding dengan hutang jangka pendek karena pemberian term loan dianggap lebih beresiko dibanding dengan hutang jangka pendek karena pemberian term loan dianggap lebih beresiko disbanding dengan hutang jangka pendek. Salah satu resiko term loan adalah interst rate risk yaitu resiko akibat perubahan tingkat bunga, dan resiko yang timbul akibat tidak dapat menginvestasikan kembali pembayaran yang diterima dari peminjam yang lebih kecil.
Pembiayaan jenis lain adalah equipment loan yaitu suatu pembiayaan yang dilakukan untuk pembelian suatu barang, biasanya diberikan oleh commercial bank, penjual perlengkapan, perusahaan asuransi, pension funds dan lembaga pembiayaan lainnya. Ada dua cara yang dilakukan yaitu:
1.      kontak penjualan kondisional, adalah kontrak untuk membiayai pembelian perlengkapan dimana penjual akan menahan sebagian ( biasanya kelengkapan surat-surat) sampai pembeli melunasi keseluruhan pembayaran sesuai kontak.
2.      hipotek barang bergerak, adalah semacam pemberian gadai, dimaan pemberi pinjaman akan menerima hak gadai sampai peminjam melunasi pinjamannya, apabila peminjaman gagal mengembalikan pinjamannya maka barang tersebut akan dijual. Biasanya barang yang dihipotekkan adalah barang umum sehingga mudah untuk dijual. Sekarang model hipotek ini tidak disertai dengan penahanan barang yang di gadaikan jika barang terseubtu adalah barang yang berkaitana dengan proses produksi karena hal tersebut akan mengahambat kegiatan produksi dan peminjaman akan kesulitan untuk melunasi hutangnya.
III.           Pembiayaan Leasing
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatn pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyedianan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertaiu dengn hak pilih bagi perusahaawn tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama . dengn melakukan leasing perusahaan dapa memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jiak kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kuran gatu menengah, dengna melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatan , setelah jangka leasing selesai, peruasahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tiba-tiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana disbanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama menteri keuangan dan memberi perdagangan republic Indonesia dengan no. KEP-122/MK/ IV/2/1974, N0.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/Kpb/I/1974 tangggal 7 Febuari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian indnesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks . mulai dari jenis leasing yang paling penting sedehana  sampai paling rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping   dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenalkan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini Karena diperlakluakn asebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai usaha bagi pihak lessee.
Munculnya lembaga leasing merupakan altenatif yang menarik bagi para pengusaha karena saai ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing  mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengambilan antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudian dalam pengurusan.
Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena bajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.
Secara umum leasing artinya equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian leasing menurut surat keputusan bersama menteri keuangan dan menteri perdagangan dan industri republik indonesia no. KEP-122/MK/ IV/2/1974, N0.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/Kpb/I/1974 tanggal 7 januari 1974 adalah : setiap kegiatn pembiayaan perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”
Eqipmen leasing association di london memberikan definisi leasing sebagai berikut ” leasing adalah [erkamkoam amtar lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barng modal tertentu yang dipilih/ ditentukan oleh lesse. Hak pemilikna barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, maka pada prinsipnya pengertiaan leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1.      pembiayaan perusahaan
2.      penyediaan barang-barang modal
3.      jangka waktu tertentu
4.      pembayaran secara berkala
5.      adanya hak pilih (option right)
6.      adanya sisa yang disepakati bersama
7.      adanya pihak lessor
8.      adanya pihak lessee
Pembiayaan melalui leasin merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menari. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan –keuntungan sebagai berikut
1.      fleksibel artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang besarnya pembayaran atu periode lease  dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi peruahaan
2.      Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang di hasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu senidiri
3.      Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlah nya dalam kebiasaan lease tida k telalu besar, jadi malam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi leassee, yaitu lesse dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang yang dibutuhkan.
4.      Cepat pelayaran, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peraalatan yang mutahir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.  
5.      Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayaran di hitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6.      Sebagian pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang uang yang disebagkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tatap membayar dengan satuan moneter yagn lalu terhadap sisa kewajibannya.
7.      Adanya hak lessee pada akhir masa lease.
8.      Adanya kepastian hukum, artinya suatu pejanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
9.      Terakadang leasing merupakan satu-satunya car untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, teutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya. Klasifikasi leasing, diantaranya:
a.       Capital leasing
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suaut barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan . lessee juga mengadakan negosiasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut. Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang disepakati bersama.  Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah bunga serta keuntungan pihak lessor.
b.      Operating lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu , dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang  dikelurkan oleh lessor. Didalam menentukan besarnya lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Disini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
c.       Sales type lease (lease (lease penjualan )
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
d.      leverage lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40 % kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
e.       Cross border lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda. Barang-barang atau peralatan yang di transaksikan dalam cross border lease meliputi niali jutaan dollar amerika serikat. Seperti pesawat terbang bermesin jet dari pabrikan boeing dan airbus.
IV.          Perlakuan Akuntansi Leasing
1.      Perlakuan akuntansi oleh penyewa guna usaha ( lessee)
Kejadian-kejadian yang terjadi di perusahaan setelah diidentifikasi barulah dilakukan pencatatan. Berikut ini akan dijelaskan cara memperlakukan transaksi yang terjadi menurut standar akuntansi keuangan. Perlakuan akuntansi berbeda-beda pada tiap transaksi pada setiap jenis lease.
a.       Pada capital lease
·         Transaksi sewa guna diperlukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal masa sewa guna usaha sebesar niali tunai dari seluruh pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar oleh penyewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha setiap pembayaran sewa guna usaha dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban penyewa guna usaha.
·         Tingkat diskonto yagn digunakan untuk menentukan nilai tunai dari pembayaran sewa guna usaha adalah tingkat bunga yang di bebankan oleh perusahaan sewa guna usaha atau tingkat bunga yagn berlaku pada awal sewa guna usaha.
·         Aktiva yang sewa guna usahakan harus diamortisasi dalam jumlah yang wajar berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
·         Kalau aktiva  yang disewa guna usaha dibeli sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha, maka perbedaan antara pembayaran yang dilakukan dengan sisa kewajiban dibebankan atau dikreditkan pada tahun berjalan.
·         Kewajiban sewa guna usaha harus disaji sebagai kewajiban lancar dan janga panjang sesuai praktek aygn lazim untuk jenis usaha penyewa guna usaha.
·         Dalam hal melakukan penjualan dan penyewaan kembali ( sales and leaseback) maka transaksi tersebut harus dilakukan sebagai dua transaksi terpisah, yaitu transaksi penjualan dan trandsaksi sewa guna usaha. Selisih anatara harga jual dan nilai buku aktiva yang dijual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan. Amortisasi atas keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan secara perporsional dengan biaya amortisasi aktiva yang disewa guna usaha apabila leasback merupakan capital lease atau secara proposional dengan biaya sewa apabila leaseback merupakan operating lease.
b.      Pada sewa menyewa biasa (operaring lease)
Pembayaran sewa guna usaha selama tahun berjalan merupakan biaya sewa yang diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus selama masa sewa guna usaha, meskipun pembayaran sewa guna dilakukan dalam jumlah yang tidak sama pada setiap periode.
2.      Perlakan akuntasi oleh perusahaan sewa guna usaha (lessor)
Walaupun penulisan dalam pembahasan selanjutnya mengenai akuntansi leasing hanya membatasi diri dari segi lessee. Tetapi disini dijelaskan juga perlakuan akuntansi dari segi lessor. Berbeda dengan pihak lessee, lessor memperlakukan transaksi sebagai berikut:
a.       Pada finance lease
·         Penanaman netto dalam aktiva yang disewakan usahakan harus diperlakukan dan dicatat sebagai penananman netto sewa guna usaha. Jumlah penanaman netto teridiri dari jumlah piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang akan diterima oleh perusahaan sewa guna usaha dikurangi dengan pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui ( unearned lease income), dan simpanan jaminan ( security income).
·         Selisih antara piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) dengan perolehan aktiva yang disewa guna usahakan diperlukan sebagai pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui ( unearned lease income).
·         Pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui harus dialokasikan secara konsisten sebagai pendapatan tahun berjalan berdasarkan tingkat pengembalian berkala (periodie rate of retur) atas penanaman netto perusahaan sewa guna usaha.
·         Apabila perusahaan sewa guna usaha menjual barang modal kepada penyewa guna usaha sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha maka perbedaan antara harga jual dengan penanaman netto dalam sewa guna usaha pada saat penjualan dilakukan harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian periode berjalan.
·         Pendapatan  lain yang diterima sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha haru diakui dan dicatat sebagai pendapatan periode berjalan.
b.      Pada operating lease
·         barang modal yang disewa guna usahakan harus di perlakukan dan catat sebagai aktiva sewa guna usaha berdasarkan harga perolehan.
·         Pembayaran sewa guna usaha ( lese payment ) selama tahun berjalan yang diperoleh dari penyewa guna usaha diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus sepanjang masa sewa guna usaha, meskipun pembayaran sewa guna usaha mungkin dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode
·         Penyusutan aktiva yagn disewa guna usahakan harus dilakukan dalam jumlah yang layak berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
·         Kalau aktiva yang di sewa guan usahakan dijual maka perbedaan antara nilai buku dan harga jual harus diakui dan dicatat sebagai kerugian atau kerugian atau keuntungan tahun berjala.
V.            Evaluasi Dari Lessee
Setiap rencana lease harus dievaluasi baik oleh lessee maupun lessor.lessee harus menentukan apakah me-lease suatu aktiva lebih murah dari pada membelinya, sementara lessor harus memutuskan apakah lease tersebut akan menghasilkan tingkat pengembalian yang wajar atau tidak. Karena focus kita ditujukan pada manajemen keuangan dan bukan pada investasi, maka kita membatasi analisis pada hal-hal yang bersangkutan paut dengan lessee.
Pada umumnya terjadinya perjanjian lease mengikuti urutan yang akan diuraikan berikut ini. Kita harus memperhatikan bahwa banyak leteratur teoritis tentang cara yang tepat untuk mengevaluasi keputusan lease versus pembelian aktiva, dan sejumlah model keputusan yang sangat rumit telah dikembangkan untuk membantu analsis tersebut. Akan tetapi, analisis yang disajikan di sini mengarah kepada keputusan yang tepat dalam setiap kasus yang pernah kami temukan.
1.      Perusahaan memutuskan untuk memperoleh bangunan atau peralatan tertenu. Keputusan ini didasarkan atas prosedur pengangguran modal yang biasanya dan keputusan untuk memperoleh aktiva tersebut sudah laksanakan sebelum analisis lease kita hanya mempertimbangkan apakah akan membiayai mesin itu dengan lease atau pinjam.
2.      Setelah perusahaan memutuskan untuk memperoleh suatu aktiva, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana membiayainya. Perusahaan yang dikelolah dengan baik tidak mempunyai banyak uang kas yang menganggur sehingga aktiva baru harus dibiayai dengan cara tertentu.
3.      Dana untuk membeli aktiva dapat diperoleh dengan meminjam , dengan menahan laba atau dengan menerbitkan saham baru. Cara lain adalah dengan melease aktiva tersebut , maka lease akan mempunyai pengaruh yang sama seperti pinjaman terhadap struktur modal lessee.
Read More >>