Sumber Dana
Jangka Menengah
I.
Latar
Belakang
Hampir sebagian besar perusahan tidak bisa memperoleh sumber dana tanpa
penggunaan jaminan. Untuk itu mereka harus memberikan berbagai jaminan kepada
pihak pemberi dana. Kredit jangka menengah merupakan kredit yang menggunakan
jaminan. Istilah jangka menengah menunjukkan bahwa kredit yang
menggunakan jaminan. Istilah jangka menengah merupakan kredit tersebut
terjangkau waktu satu tahun atau lebih. Tetapi umumnya kurang dari 10 tahun.
Waktu itu memang tidak ada dasarnya. Sehingga mungkin saja pembaca menjumpai
bagian jangka waktu yang berbeda. Tidak ada pembatasan yang pasti antara antara
jenis sumber dana usaha jika di bagi menurut waktu. Jangka pendek, jangkah
menengah. Yang termasuk dalam kelompok sumber dana janka menengah antara lain
adalah leasing dan kredit bank berjangka maksimal lima tahun.
Khusus pembiayaan jangka menengah yang kerap jadi pilihan usaha pebisnis,
pada dasarnya secara global ada beberapa jenis pembiayaan termasuk di dalamnya.
Diantaranya adalah term loan. Term loarn biasa diberikan oleh bank
komersial, asuransi, dan pensiun, lembaga pembiayaan pemerintah dan supplier
perlengkapan. Besarnya tingkat bunga term noan ditentukan beberapa factor
seperti tingkat bunga umum, besar kecilnya pinjaman, jatuh tempo, dan jumlah
utang yang telah dimiliki sebelumnya.
Jenis pembiayaan jangka menengah lainnya adalah equipment loan, yaitu
pembiayaan yang biasa digunakan untuk pengadaan perlengkapan baru. Equipment
loan biasanya diberikan untuk perlengkapan yang mudah di perjualbelikan, dan
bukan perlengakapan yang terspesialisasi. Equipment loan biasanya diberikan
oleh bank komersial, penjual perlengkapan, perusahaan asuransi, dana pensiun
dan lembaga pembiayaan lainnya. Terdapat dau instrumen bisa digunakan dalam
membiayai equipment ini, yaitu melalui kontrak penjualan
Kondisional dan hipotek barang bergerak. Jika perusahaan mnggunakan kontrak
penjualan kondisional untuk membiayai pembelian perlengkapan, penjual akan
menahan sebagian sampai pembeli melunasi keseluruhan pembiayaan sesuai kontrak.
Jadi pada saat perlengkapan dikirim biasanya penjual menerima down payment dan
pembeli bersedia melunasi secara periodik hingga pada saat pelunasan berakhir
maka penjual akan menyerahkan perlengkapan yang ditahan atau surat-surat
perlengkapan tersebut.
II.
Term Loan
Dan Equipment
Pembiayaan dengan menggunakan jangka menengah banyak digunakan oleh
perusahaan jika mereka membutuhkan dana. Ragam dan sumber pembiayaanpun
sekarang makin bertambah, walaupun sebenarnya tidak dibedakan secara jelas
jangka menengah dan jangka sepuluh tahun adalah jangka menengah dan selebihnya
adalah jangka panjang.
Term loan adalah salah satu jenis pembiayaan jangka menengah yang
dikeluarkan oleh commercial bangk , asuransi dana pensiun, lembaga pembiayaan
pemerintah dan supplier. Term loan memiliki biaya yang lebih rendah disbanding
dengan penerbitan obligasi atau saham, karena adanya biaya emisi, pendaftaran
dan biaya lainnya sehubungan dengan penerbitan obligasi atau saham. Selain itu
juga tidak semua perusahaan mempunyai persyaratan yang cukup untuk menerbitkan
saham atau obligasi.
Dibandingkan dengan pembiayaan jangka pendek, term loan mempunyai kelebihan
pada panjangnya periode pinjaman sehingga peminjam dapat memanfaatkan pinjaman
tersebut lebih lama dan bagi kreditur term loan ini dapat diperjual belikan
jika sewaktu kreditur membutuhkan pembembalian danan segera.
Dalam term loan biasanya perjanjian masyarakat bahwa pokok pinjaman dan
bunganya dibayar dalam jumlah yang sama secara peridodic. Sehingga misalnya
perusahaan meminjam Rp. 100.000,- selama delapan tahun dengan bunga sembilan
persen pertahun maka pembayaran yang dilakukan setiap akhir tahun pertahuna
adalah :
P0 =
100.000 = Xt (5,5350)
= Xt (5,5350)
Xt = 18,067
Sehingga setiap tahun harus membayar angsuran sebesar Rp. 18.067,- yang
merupakan pembayaran bunga dan pokok pinjaman. Berikut table skedul pembayaran dan rinciannya:
|
Tahun
|
Pokok
pinjaman
|
Angsuran
|
Bunga 9%
|
Angsuran
pk. Pinjaman
|
|
1
2
3
4
5
6
7
8
|
100000
90933
81049
70276
58533
45733
31782
16575
jumlah
|
18067
18067
18067
18067
18067
18067
18067
18067
144536
|
9000
81833
7294
6324
5267
4116
2860
1492
44536
|
9067
9884
10773
11743
12800
13951
15207
16575
100000
|
Dari jumlah
diatas tampak bahwa pada akhir tahun kedelapan sisa pokok pinjaman tinggal Rp.
16.575, - sedangkan besarnya angsuran pokok pinjam pada akhir tahun kedelapan
adalah Rp. 16. 575,- total pembayaran sebesar Rp. 100.000,- dan pembayaran
bungan sebesar Rp. 44.536,- penting untuk diketahui bahwa angsuran pokok
pinjaman makin membesar dari tahun ketahun sedangkan porsi pembayaran bunga
semakin mengecil.
Besarnya tingkat bunga tern loan ditentukan oleh beberapa factor seperti
tingkat bunga umum, besar kecilnya pinjaman, jatuh tempo, jumlah hutang yang telah dimiliki sebelumnya dan
factor lainnya. Pada umumnya bungar term loan akan lebih besar dari pada bunga
hutang jangka pendek karena pemberian term loan dianggap lebih beresiko
disbanding dengan hutang jangka pendek karena pemberian term loan dianggap
lebih beresiko dibanding dengan hutang jangka pendek karena pemberian term loan
dianggap lebih beresiko disbanding dengan hutang jangka pendek. Salah satu
resiko term loan adalah interst rate risk yaitu resiko akibat perubahan tingkat
bunga, dan resiko yang timbul akibat tidak dapat menginvestasikan kembali
pembayaran yang diterima dari peminjam yang lebih kecil.
Pembiayaan jenis lain adalah equipment loan yaitu suatu pembiayaan yang
dilakukan untuk pembelian suatu barang, biasanya diberikan oleh commercial
bank, penjual perlengkapan, perusahaan asuransi, pension funds dan lembaga
pembiayaan lainnya. Ada dua cara
yang dilakukan yaitu:
1. kontak penjualan kondisional, adalah kontrak untuk
membiayai pembelian perlengkapan dimana penjual akan menahan sebagian (
biasanya kelengkapan surat-surat) sampai pembeli melunasi keseluruhan
pembayaran sesuai kontak.
2. hipotek barang bergerak, adalah semacam pemberian
gadai, dimaan pemberi pinjaman akan menerima hak gadai sampai peminjam melunasi
pinjamannya, apabila peminjaman gagal mengembalikan pinjamannya maka barang
tersebut akan dijual. Biasanya barang yang dihipotekkan adalah barang umum
sehingga mudah untuk dijual. Sekarang model hipotek ini tidak disertai dengan penahanan barang yang di
gadaikan jika barang terseubtu adalah barang yang berkaitana dengan proses
produksi karena hal tersebut akan mengahambat kegiatan produksi dan peminjaman
akan kesulitan untuk melunasi hutangnya.
III.
Pembiayaan
Leasing
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatn
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyedianan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertaiu dengn hak pilih bagi perusahaawn
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama
. dengn melakukan leasing perusahaan dapa memperoleh barang modal dengan jalan
sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur
setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing
perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah
dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jiak kita mengajukan kredit kepada bank yang
memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya
kuran gatu menengah, dengna melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu
perusahaan dalam menjalankan roda kegiatan , setelah jangka leasing selesai,
peruasahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang
memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara
tiba-tiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian
leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya
dalam hal pengeluaran dana disbanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia leasing baru dikenal
melalui surat keputusan bersama menteri keuangan dan memberi perdagangan
republic Indonesia dengan no. KEP-122/MK/ IV/2/1974, N0.32/M/SK/2/1974, dan
No.30/Kpb/I/Kpb/I/1974 tangggal 7 Febuari 1974 tentang perizinan usaha leasing.
Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian indnesia permasalahan yang
melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks . mulai dari jenis leasing yang
paling penting sedehana sampai paling rumit. Perbedaan jenis leasing
menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan
akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating
lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating
lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenalkan
pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini Karena diperlakluakn asebagai
sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap
sebagai usaha bagi pihak lessee.
Munculnya lembaga leasing
merupakan altenatif yang menarik bagi para pengusaha karena saai ini mereka
cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan.
Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian
barang-barang modal dengan jangka waktu pengambilan antara tiga tahun hingga
lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para pengusaha juga
memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudian dalam pengurusan.
Suatu keuntungan lain jika
ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease
diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai
biaya mengurangi pendapatan kena bajak. Tetapi tidak begitu halnya jika
ditinjau dari segi komersial.
Secara umum leasing artinya
equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada
proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian leasing menurut surat
keputusan bersama menteri keuangan dan menteri perdagangan dan industri
republik indonesia no. KEP-122/MK/ IV/2/1974, N0.32/M/SK/2/1974, dan
No.30/Kpb/I/Kpb/I/1974 tanggal 7 januari 1974 adalah : setiap kegiatn
pembiayaan perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”
Eqipmen leasing association di
london memberikan definisi leasing sebagai berikut ” leasing adalah [erkamkoam
amtar lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barng modal tertentu yang
dipilih/ ditentukan oleh lesse. Hak pemilikna barang modal tersebut ada pada
lessor sedangkan lessee hanya menggunakan dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian
diatas, maka pada prinsipnya pengertiaan leasing terdiri dari beberapa elemen di
bawah ini:
1. pembiayaan
perusahaan
2. penyediaan
barang-barang modal
3. jangka waktu
tertentu
4. pembayaran
secara berkala
5. adanya hak
pilih (option right)
6. adanya sisa
yang disepakati bersama
7. adanya pihak
lessor
8. adanya pihak
lessee
Pembiayaan
melalui leasin merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan
pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran
alternatif tampak lebih menari. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan
modal bagi perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan –keuntungan
sebagai berikut
1. fleksibel
artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang
besarnya pembayaran atu periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai
dengan kondisi peruahaan
2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di
lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang di
hasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu
senidiri
3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya
menyediakan down payment yang jumlah nya dalam kebiasaan lease tida k telalu
besar, jadi malam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi
leassee, yaitu lesse dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan
lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang yang dibutuhkan.
4. Cepat
pelayaran, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih
cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi
bank, jadi tanpa prosedur yang rumit hal itu memberikan kemudahan bagi para
pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peraalatan yang mutahir untuk
memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk
memodernisasi perusahaan.
5. Pembayaran angsuran
lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung
dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayaran di
hitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6. Sebagian pelindung
terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang uang yang
disebagkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tatap membayar dengan
satuan moneter yagn lalu terhadap sisa kewajibannya.
7. Adanya hak
lessee pada akhir masa lease.
8. Adanya
kepastian hukum, artinya suatu pejanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam
keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau
moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
9. Terakadang
leasing merupakan satu-satunya car untuk mendapatkan aktiva bagi suatu
perusahaan, teutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi
pabriknya. Klasifikasi leasing, diantaranya:
a. Capital leasing
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan.
Lessee yang akan membutuhkan suaut barang modal menentukan sendiri jenis serta
spesifikasi dari barang yang dibutuhkan . lessee juga mengadakan negosiasi
langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal
lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut. Lessor akan
mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan
kemudian barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada kepada
lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang
disepakati bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang
dibayar oleh lessor ditambah bunga serta keuntungan pihak lessor.
b. Operating lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada
lessee untuk jangka waktu tertentu , dalam praktik lessee membayar rental yang
besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang
dikelurkan oleh lessor. Didalam menentukan besarnya lease, lessor tidak
memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir
diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Disini jelas tidak
ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
c. Sales type lease (lease (lease penjualan )
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual
lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam
pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama
jangka waktu lease.
d. leverage lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider.
Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang
melainkan hanya antara 20% hingga 40 % kemudian sisa dari harga barang tersebut
akan dibiayai oleh credit provider.
e. Cross border lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan
dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee
terletak pada dua negara yang berbeda. Barang-barang atau peralatan yang di
transaksikan dalam cross border lease meliputi niali jutaan dollar amerika
serikat. Seperti pesawat terbang bermesin jet dari pabrikan boeing dan airbus.
IV.
Perlakuan Akuntansi Leasing
1. Perlakuan akuntansi oleh penyewa guna usaha ( lessee)
Kejadian-kejadian yang terjadi di
perusahaan setelah diidentifikasi barulah dilakukan pencatatan. Berikut ini
akan dijelaskan cara memperlakukan transaksi yang terjadi menurut standar
akuntansi keuangan. Perlakuan akuntansi berbeda-beda pada tiap transaksi pada
setiap jenis lease.
a. Pada capital
lease
·
Transaksi sewa
guna diperlukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal masa
sewa guna usaha sebesar niali tunai dari seluruh pembayaran sewa guna usaha
ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar oleh penyewa guna usaha
pada akhir masa sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha setiap pembayaran
sewa guna usaha dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan
terhadap sisa kewajiban penyewa guna usaha.
·
Tingkat diskonto yagn digunakan untuk menentukan nilai tunai dari pembayaran
sewa guna usaha adalah tingkat bunga yang di bebankan oleh perusahaan sewa guna
usaha atau tingkat bunga yagn berlaku pada awal sewa guna usaha.
·
Aktiva yang sewa guna usahakan harus diamortisasi dalam jumlah yang wajar
berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
·
Kalau aktiva yang disewa guna usaha dibeli sebelum berakhirnya masa
sewa guna usaha, maka perbedaan antara pembayaran yang dilakukan dengan sisa
kewajiban dibebankan atau dikreditkan pada tahun berjalan.
·
Kewajiban sewa guna usaha harus disaji sebagai kewajiban lancar dan janga
panjang sesuai praktek aygn lazim untuk jenis usaha penyewa guna usaha.
·
Dalam hal melakukan penjualan dan penyewaan kembali ( sales and leaseback)
maka transaksi tersebut harus dilakukan sebagai dua transaksi terpisah, yaitu
transaksi penjualan dan trandsaksi sewa guna usaha. Selisih anatara harga jual
dan nilai buku aktiva yang dijual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan
atau kerugian yang ditangguhkan. Amortisasi atas keuntungan atau kerugian yang
ditangguhkan harus dilakukan secara perporsional dengan biaya amortisasi aktiva
yang disewa guna usaha apabila leasback merupakan capital lease atau secara
proposional dengan biaya sewa apabila leaseback merupakan operating lease.
b. Pada sewa
menyewa biasa (operaring lease)
Pembayaran sewa guna usaha selama tahun berjalan merupakan biaya sewa yang
diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus selama masa sewa guna usaha,
meskipun pembayaran sewa guna dilakukan dalam jumlah yang tidak sama pada
setiap periode.
2. Perlakan akuntasi oleh perusahaan sewa guna usaha (lessor)
Walaupun penulisan dalam
pembahasan selanjutnya mengenai akuntansi leasing hanya membatasi diri dari
segi lessee. Tetapi disini dijelaskan juga perlakuan akuntansi dari segi
lessor. Berbeda dengan pihak lessee, lessor memperlakukan transaksi sebagai
berikut:
a. Pada finance
lease
·
Penanaman netto
dalam aktiva yang disewakan usahakan harus diperlakukan dan dicatat sebagai
penananman netto sewa guna usaha. Jumlah penanaman netto teridiri dari jumlah
piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang akan diterima
oleh perusahaan sewa guna usaha dikurangi dengan pendapatan sewa guna usaha
yang belum diakui ( unearned lease income), dan simpanan jaminan ( security
income).
·
Selisih antara piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi)
dengan perolehan aktiva yang disewa guna usahakan diperlukan sebagai pendapatan
sewa guna usaha yang belum diakui ( unearned lease income).
·
Pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui harus dialokasikan secara
konsisten sebagai pendapatan tahun berjalan berdasarkan tingkat pengembalian
berkala (periodie rate of retur) atas penanaman netto perusahaan sewa guna
usaha.
·
Apabila perusahaan sewa guna usaha menjual barang modal kepada penyewa guna
usaha sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha maka perbedaan antara harga jual
dengan penanaman netto dalam sewa guna usaha pada saat penjualan dilakukan
harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian periode berjalan.
·
Pendapatan lain yang diterima sehubungan dengan transaksi sewa guna
usaha haru diakui dan dicatat sebagai pendapatan periode berjalan.
b. Pada operating
lease
·
barang modal yang disewa guna usahakan harus di perlakukan dan catat
sebagai aktiva sewa guna usaha berdasarkan harga perolehan.
·
Pembayaran sewa guna usaha ( lese payment ) selama tahun berjalan yang
diperoleh dari penyewa guna usaha diakui dan dicatat berdasarkan metode garis
lurus sepanjang masa sewa guna usaha, meskipun pembayaran sewa guna usaha
mungkin dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode
·
Penyusutan aktiva yagn disewa guna usahakan harus dilakukan dalam jumlah
yang layak berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
·
Kalau aktiva yang di sewa guan usahakan dijual maka perbedaan antara nilai
buku dan harga jual harus diakui dan dicatat sebagai kerugian atau kerugian
atau keuntungan tahun berjala.
V.
Evaluasi Dari Lessee
Setiap rencana lease harus dievaluasi baik oleh lessee maupun lessor.lessee
harus menentukan apakah me-lease suatu aktiva lebih murah dari pada membelinya,
sementara lessor harus memutuskan apakah lease tersebut akan menghasilkan
tingkat pengembalian yang wajar atau tidak. Karena focus kita ditujukan pada
manajemen keuangan dan bukan pada investasi, maka kita membatasi analisis pada
hal-hal yang bersangkutan paut dengan lessee.
Pada umumnya terjadinya perjanjian lease mengikuti urutan yang akan
diuraikan berikut ini. Kita harus memperhatikan bahwa banyak leteratur teoritis
tentang cara yang tepat untuk mengevaluasi keputusan lease versus pembelian
aktiva, dan sejumlah model keputusan yang sangat rumit telah dikembangkan untuk
membantu analsis tersebut. Akan tetapi, analisis yang disajikan di sini
mengarah kepada keputusan yang tepat dalam setiap kasus yang pernah kami
temukan.
1. Perusahaan memutuskan untuk memperoleh bangunan atau peralatan tertenu.
Keputusan ini didasarkan atas prosedur pengangguran modal yang biasanya dan
keputusan untuk memperoleh aktiva tersebut sudah laksanakan sebelum analisis
lease kita hanya mempertimbangkan apakah akan membiayai mesin itu dengan lease
atau pinjam.
2. Setelah perusahaan memutuskan untuk memperoleh suatu aktiva, pertanyaan
berikutnya adalah bagaimana membiayainya. Perusahaan yang dikelolah dengan baik
tidak mempunyai banyak uang kas yang menganggur sehingga aktiva baru harus
dibiayai dengan cara tertentu.
3. Dana untuk membeli aktiva dapat diperoleh dengan meminjam , dengan menahan
laba atau dengan menerbitkan saham baru. Cara lain adalah dengan melease aktiva
tersebut , maka lease akan mempunyai pengaruh yang sama seperti pinjaman
terhadap struktur modal lessee.




